Mungkinkah Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berakhir Damai?

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 19 Maret 2023 | 10:19 WIB
Mungkinkah Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berakhir Damai?
Menag Yaqut Jenguk David. [Twitter/@YaqutCQoumas]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik.

Atas tindakan kejam yang membuat David, anak pengurus GP Ansor dirawat di rumah sakit, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu AG, kekasih Mario yang ikut terlibat berstatus pelaku anak berkonflik dengan hukum juga ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Namun kali ini ada kabar bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy bisa berpeluang damai. Hal tersebut berawal dari pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan opsi damai pada David dan pihak keluarga.

Simak peluang kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy berakhir damai yang belakangan menimbulkan kontroversi berikut ini.

Ditawarkan Kajati peluang damai

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David.

Dia mengatakan akan menawarkan pada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya, namun tak disebut secara jelas atau spesifik pelaku yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.

Hingga kemudian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa penawaran upaya damai atau restorative justice itu hanya untuk pelaku AG (15), bukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy

Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.

Pihak Kajati menjelaskan alasan menawarkan keadilan restorative karena pertimbangan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur.

Selain statusnya masih di bawah umur, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan pada korban David. Walau begitu, Kajati menekankan hal itu bisa dilakukan bila proses perdamaian disetujui oleh korban dan pihak keluarga.

Kejagung ungkap syarat damai

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang mekanisme AG bisa berpeluang damai dalam kasus penganiayaan David. Hal itu bisa diwujudkan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya dapat dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari David dan pihak keluarga. Jika tidak mendapatkan maaf, maka kasus pelaku akan dilanjutkan sampai pengadilan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI