Baik Nurhadi dan Rezky keduanya sama-sama terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari pihak-pihak yang berperkara. Terkait kasus ini, Nurhadi dijebloskan ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU dengan melakukan pemeriksaan pada keluarga Nurhadi, termasuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang merupakan sang adik ipar.
Kontributor : Trias Rohmadoni