Rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2 yaitu anak PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 3/4 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
Sebagai informasi tambahan, tertulis juga dalam peraturan tersebut bahwa manfaat asuransi kematian yang diberikan tak boleh di bawah angka Rp500 ribu.
Kontributor : Ulil Azmi