Aturan Baru Asuransi PNS Meninggal Dunia Dapat Rp8 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 15:35 WIB
Aturan Baru Asuransi PNS Meninggal Dunia Dapat Rp8 Juta
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2

Maksud dari rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2 yaitu anak PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 3/4 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.

Sebagai informasi tambahan, tertulis juga dalam peraturan tersebut bahwa manfaat asuransi kematian yang diberikan tak boleh di bawah angka Rp500 ribu.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI