Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 0,75 (1+0,1C/12) P2 yaitu anak PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 3/4 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
Sebagai informasi tambahan, tertulis juga dalam peraturan tersebut bahwa manfaat asuransi kematian yang diberikan tak boleh di bawah angka Rp500 ribu.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun