Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya

M Nurhadi

Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya
Kendaraan melintasi jalan rusak di sekitar Pembangunan Stasiun LRT, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah? Melansir dari berbagai sumber, mengenai apakah kecelakaan gara-gara jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah atau tidak, jawaban bisa. Pemerintah dapat dituntut ganti rugi atas kecelakaan karena jalan berlubang.

Adapun nilai tuntutan ganti ruginya tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi tertinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.

Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.

Ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2), yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, maka ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Adapun sanksi yang akan diterima sesuai pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan

 bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat

Jika kecalakaan karena jalanan rusak danmenyebabkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.

3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia

Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

4. Tidak memasang rambu/tanda

Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 16:33 WIB

Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya

Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya

| Senin, 20 Maret 2023 | 15:32 WIB

Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen

Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 15:05 WIB

Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 14:49 WIB

Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini

Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini

| Senin, 20 Maret 2023 | 14:31 WIB

Jenazah Syabda Perkasa Belawa Akan Dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Mondokan Sragen

Jenazah Syabda Perkasa Belawa Akan Dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Mondokan Sragen

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB