Sri Mulyani bahkan menyebut, transaksi mencurigakan dari 65 surat itu mencapai Rp 253 triliun.
"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian merincikan ada 99 surat dari 300 surat tadi ditujukan PPATK kepada aparat penegak hukum. Nilai transaksi di 99 surat itu sebesar Rp 74 triliun.
Lalu ada juga 135 surat dari PPATK yang mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp 22 triliun.