5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

Ruth Meliana | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terus menjadi sorotan. Apalagi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengajukan untuk dilakukannya restorative justice kepada Mario Dandy agar permasalahan ini segera terselesaikan.

Namun, pernyataan ini buru-buru diklarifikasi oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Ia menegaskan pihaknya sudah menutup penerapan restorative justice yang sempat diajukan ini. 

Persoalan restorative justice itu pun mendapat sorotan dari kuasa hukum David. Ia menegaskan pihaknya tidak menyetujui dan menolak keras upaya damai Mario Dandy dengan David.

Mellisa pun menggarisbawahi beberapa poin yang akhirnya menyebabkan pihak keluarga David menolak tawaran restorative justice ini.

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti disengaja dan dilakukan secara sadar. Hal ini pun dibuktikan dengan dilakukannya rekonstruksi adegan yang dilakukan Mario bersama Shane dan mantan kekasih Dandy, AG .

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkoba. Terlebih lagi, usia Dandy yang sudah beranjak dewasa, sehingga menurut Mellisa, seharusnya bisa membedakan mana tindakan yang baik dan buruk.

Kedua, Melisa menyebut bahwa pihak Kejaksaan Tinggi seolah meremehkan kejahatan yang dilakukan Mario dkk. Pasalnya, aksi Dandy merupakan penganiayaan berat yang membuat yang David sampai koma berhari-hari dan menjalani perawatan panjang.

Ketiga, pasal yang menjerat para pelaku menyebabkan adanya ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan secara hukum normatif, restorative justice dapat dilakukan jika pelaku atau tersangka dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Keempat, Mellisa pun membeberkan bahwa restorative justice ini tidak pernah disampaikan langsung oleh pihak Kejati, terutama saat Kepala Kejati DKI Jakarta berkunjung dan membesuk David di RS Mayapada.

Karena itu, ia menyebut komunikasi soal restorative justice tersebut dianggap satu arah dan hanya disampaikan di media.

Kelima, Mellisa juga mengaku mengetahui bahwa berkas pelaku AG menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan ke Kejati, sehingga seharusnya restorative justice tidak bisa diterapkan karena semua berkas pelaku belum lengkap.

"Pak Kejati sudah memberikan klarifikasi, ia menyampaikan bahwa restoraive jutsice tersebut terkait dengan berkas pelaku AG yang hingga kini maish menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan Kejati. Semoga kedepan tidak ada hal-hal yang rancu ya pak, kita kawan terus David!" ungkap Mellisa di akun Twitternya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:21 WIB

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

| Selasa, 21 Maret 2023 | 14:14 WIB

Menyentuh, Istri Menag Eny Retno Yaqut Memeluk dan Elus Punggung David yang Masih Terbaring di Rumah Sakit

Menyentuh, Istri Menag Eny Retno Yaqut Memeluk dan Elus Punggung David yang Masih Terbaring di Rumah Sakit

| Selasa, 21 Maret 2023 | 14:05 WIB

Sistem Saraf Terancam Rusak Permanen Gegara Aksi Keji Mario Dandy, Ayah: David Sedang Berjuang

Sistem Saraf Terancam Rusak Permanen Gegara Aksi Keji Mario Dandy, Ayah: David Sedang Berjuang

| Selasa, 21 Maret 2023 | 13:27 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB