Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai memasuki babak baru. Disebutkan oleh polisi, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun alasannya karena Mario Dandy menyebarkan video saat ia melakukan penganiayaan terhadap David kepada tiga pihak. Hal ini diketahui polisi sebelum ia dibawa ke Polsek, tepatnya saat dilakukan pemeriksaan secara digital forensik.

"Sebelum tersangka dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik, (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melansir program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Hengki menambahkan, hal tersebut juga termasuk dalam tindakan yang melenceng dari hukum. Maknanya, tersangka Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran UU ITE karena menyebarluaskan video kekerasan.

"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," imbuhnya.
  
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Mario sendiri sebelumnya dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.

Tidak Dapat Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak memberikan keadilan restoratif atau restorative justice kepada seluruh pelaku penganiayaan terhadap David. Ahli hukum tata negara Hibnu Nugroho menyampaikan alasannya, yakni karena kasus itu tergolong pelanggaran berat.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Mario Dandy) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan berencana) lagi,” kata Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

baca juga

Hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020. Dimana salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana yang terancam hukuman tidak lebih dari lima tahun. Untuk itu, Shane Lukas (19 bahkan AG (15) juga tak bisa menerimanya.

Dikatakan oleh Hibnu, meski AG masih berada dalam usia anak-anak, ancaman jeratan pidananya juga berat, yakni di atas tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AG juga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan restoratif.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun (penjara),” kata Hibnu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen

David Alami Trauma Pada Sistem Syaraf Akibat Dianiaya Mario Dandy, Potensi Kerusakan Permanen

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:39 WIB

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:19 WIB

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:54 WIB

CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:46 WIB

Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?

Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:30 WIB

Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

News | Senin, 20 Maret 2023 | 20:34 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×