Akhirnya, Kemenkeu tiba pada kesimpulan bahwa transaksi triliunan Rupiah tersebut bukan tindak pencucian uang maupun uang panas.
"Sabtu 11/3/2023 Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp. 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009 -2023 bahkan sejak 2007 Seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu," cuit Sri Mulyani.
14 Maret: Bukan data korupsi Kemenkeu, tapi indikasi pencucian uang
Setelah sempat antiklimaks, Kemenkeu akhirnya kembali membuka penyelidikan terhadap pergerakan triliunan Rupiah itu.
Bahkan kini ditemukan bahwa nominal transaksi tersebut melebihi dari temuan awal. Kemenkeu juga tak menutup pintu adanya dugaan pencucian uang.
Namun, Kemenkeu tetap menegaskan bahwa tak ada unsur korupsi di dalam transaksi tersebut.
"Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 Triliun yang DIDUGA BERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG," tulis sang Menkeu.
"Selasa 14/3/2023 Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai transaksi Rp. 300 Triliun BUKAN DATA KORUPSI KEMENKEU namun NILAI TRANSAKSI yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
20 Maret: Temuan dua sosok SB-DY punya transaksi jumbo
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
Penyelidikan kekinian juga mendapati adanya transaksi jumbo yang mengarah ke dua sosok misterius berinisial SB dan DY.