Namun, Kemenkeu tetap menegaskan bahwa tak ada unsur korupsi di dalam transaksi tersebut.
"Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 Triliun yang DIDUGA BERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG," tulis sang Menkeu.
"Selasa 14/3/2023 Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai transaksi Rp. 300 Triliun BUKAN DATA KORUPSI KEMENKEU namun NILAI TRANSAKSI yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
20 Maret: Temuan dua sosok SB-DY punya transaksi jumbo
Penyelidikan kekinian juga mendapati adanya transaksi jumbo yang mengarah ke dua sosok misterius berinisial SB dan DY.
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ucap Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah di di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Kontributor : Armand Ilham