Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmons J. Mahesa, mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp300 Triliun.
Awalnya Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan. Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK, Selasa sore.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan
Politikus Gerindra ini kemudian menegaskan kembali pertanyaannya.
"Yang Rp300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.
Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.
Desmind kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apakah TPPU dari transaksi Rp300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.
"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.