Pelaku Dan Korban Mutilasi Di Sleman Sudah Sering Ketemu Dan Beberapa Kali Berhubungan Intim

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 08:18 WIB
Pelaku Dan Korban Mutilasi Di Sleman Sudah Sering Ketemu Dan Beberapa Kali Berhubungan Intim
Heru Prasetyo tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menjerat Heru Prasetyo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI