Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:18 WIB
Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat memimpin massa aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lima juta buruh diperkirakan bakal melakukan aksi mogok kerja nasional pada periode Juli hingga Agustus 2023 mendatang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Selain itu, buruh juga menolak terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Indrustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Terhadap dua hal itu, Partai Buruh dan serikat buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap isu tadi di atas. Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli dan Agustus 2023," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya pada, Jumat (24/3/2023).

Said menyampaikan, sebulan sebelum aksi tersebut digelar pihaknya akan terlebih dulu memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha. Menurutnya, aksi tersebut akan meluas di berbagai daerah, tidak hanya terjadi di tingkat pusat saja.

"Aksi ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja ke satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," tuturnya.

Said mengatakan, dalam menggelar aksi tersebut didasari oleh dua dasar hukum, yakni pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini Nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi. Cuma instruksinya setop produksi, kan boleh," tuturnya.

Lebih lanjut, adanya aksi ini diharapkan bisa menghasilkan sejumlah output, misalnya DPR dapat segera mencabut Perppu Ciptaker yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.

"Meminta DPR mencapbut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," katanya.

baca juga

Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Meski ditolak dua fraksi, Puan yang menjadi pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:49 WIB

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:50 WIB

Terkini

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×