Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:49 WIB
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) sebagai bentuk penghinaan konstitusi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"YLBHI menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan, serta kudeta terhadap konstitusi UUD NRI 1945,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima Suara.com pada Kamis (23/3/2023).

Meski banyak mendapatkan penolakan, Perppu Cipta Kerja yang tetap disahkan sebagai UU dinilai menjadi wujud otoritarianisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam praktik legislasi. Sayangnya, lanjut dia, sikap Jokowi itu justru didukung DPR yang disebut menghilangkan marwah dan harga diri karena tidak mendengarkan masifnya penolakan masyarakat terhadap Perppu Cipta Kerja.

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Padahal, UU Cipta Kerja sendiri telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perppu Cipta Kerja," tutur Isnur.

Lebih lanjut, dia menilai tidak ada satu pun muatan materi yang menguntungkan masyarakat kecil seperti petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, dan elemen masyarakat lainnya.

"Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil, dan sektor-sektor sumber daya lainnya," ujarnya.

Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggeruduk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Faqih]
Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggeruduk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Faqih]

Sikap pemerintah dan DPR ini diprediksi akan menimbulkan dampak krisis seperti masifnya pelanggaran HAM, rusaknya demokrasi, dan melemahnya prinsip negara hukum di Indonesia.

Kemudian, Isnur menyoroti produk hukum era Jokowi lainnya yang disebut sebagai bentuk persengkokolan jahat bersama DPR terhadap konstitusi.

baca juga

"Sebelumnya, persekongkolan jahat Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang nirpartisipatif dan membahayakan bagi negara hukum seperti pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN,” tandas Isnur.

Diketahui, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar

Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:12 WIB

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:58 WIB

Ketua BEM UI Jelaskan Soal Video Tikus Berkepala Puan Maharani: Puncak Kemarahan Ke Jokowi Dan DPR

Ketua BEM UI Jelaskan Soal Video Tikus Berkepala Puan Maharani: Puncak Kemarahan Ke Jokowi Dan DPR

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:34 WIB

BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat

BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat

Your Say | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:26 WIB

Sah Jadi Inisiatif DPR, Legislator Harap RUU PPRT Beri Perlindungan Menyeluruh

Sah Jadi Inisiatif DPR, Legislator Harap RUU PPRT Beri Perlindungan Menyeluruh

DPR | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:48 WIB

Terkini

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:15 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

×