Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:49 WIB
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, YLBHI: Pemerintah dan DPR Membangkangi Konstitusi!
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) sebagai bentuk penghinaan konstitusi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"YLBHI menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan, serta kudeta terhadap konstitusi UUD NRI 1945,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima Suara.com pada Kamis (23/3/2023).

Meski banyak mendapatkan penolakan, Perppu Cipta Kerja yang tetap disahkan sebagai UU dinilai menjadi wujud otoritarianisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam praktik legislasi. Sayangnya, lanjut dia, sikap Jokowi itu justru didukung DPR yang disebut menghilangkan marwah dan harga diri karena tidak mendengarkan masifnya penolakan masyarakat terhadap Perppu Cipta Kerja.

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Padahal, UU Cipta Kerja sendiri telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perppu Cipta Kerja," tutur Isnur.

Lebih lanjut, dia menilai tidak ada satu pun muatan materi yang menguntungkan masyarakat kecil seperti petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, dan elemen masyarakat lainnya.

"Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil, dan sektor-sektor sumber daya lainnya," ujarnya.

Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggeruduk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Faqih]
Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggeruduk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Faqih]

Sikap pemerintah dan DPR ini diprediksi akan menimbulkan dampak krisis seperti masifnya pelanggaran HAM, rusaknya demokrasi, dan melemahnya prinsip negara hukum di Indonesia.

Kemudian, Isnur menyoroti produk hukum era Jokowi lainnya yang disebut sebagai bentuk persengkokolan jahat bersama DPR terhadap konstitusi.

baca juga

"Sebelumnya, persekongkolan jahat Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang nirpartisipatif dan membahayakan bagi negara hukum seperti pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN,” tandas Isnur.

Diketahui, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar

Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:12 WIB

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam

Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:58 WIB

Ketua BEM UI Jelaskan Soal Video Tikus Berkepala Puan Maharani: Puncak Kemarahan Ke Jokowi Dan DPR

Ketua BEM UI Jelaskan Soal Video Tikus Berkepala Puan Maharani: Puncak Kemarahan Ke Jokowi Dan DPR

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:34 WIB

BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat

BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat

Your Say | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:26 WIB

Sah Jadi Inisiatif DPR, Legislator Harap RUU PPRT Beri Perlindungan Menyeluruh

Sah Jadi Inisiatif DPR, Legislator Harap RUU PPRT Beri Perlindungan Menyeluruh

DPR | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:48 WIB

Terkini

Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo

Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:30 WIB

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:23 WIB

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Skin Barrier Kuat! 4 Moisturizer Aman Dipakai Kulit Kering Pasca Eksfoliasi

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:20 WIB

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi, KAI Tak Akan Biarkan Pegawai Sendirian

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:19 WIB

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

5 Tips Memilih Jam Tangan Wanita yang Cocok untuk Acara Formal

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Guardian Run 2026 Siap Ajak 10 Ribu Orang Lari dan Seru-Seruan di GBK

Health | Selasa, 29 September 2026 | 18:16 WIB

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

×