"Rentetan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Harita Group sudah semestinya dihentikan dan diproses hukum," tegasnya.

Salah satu yang mendesak, kata Melky, terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah ilegal secara hukum pasca, warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT GKP.
Serta putusan hukum Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 membatalkan alokasi ruang tambang di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang memerintahkan pemerintah wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
"Hal mendesak lainnya adalah terkait brutalitas Harita Group yang selain terus memperluas wilayah operasional, juga berencana memindah-paksakan warga Kawasi, Pulau Obi ke Ecovillage, sebuah upaya paksa memiskinkan dan mencerabut warga asli dari kampung-ruang hidupnya yang penuh sejarah," sebut Melky.
JATAM juga mengingatkan kepada perusaahan yang akan menanamkan modalnya ke anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, akan semakin menyengsarakan masyarakat setempat.
"Bagi korporasi, gelontoran uang yang akan didapatkan dari IPO, akan mempercepat proses produksi untuk meraih keuntungan berlipat-ganda, sementara bagi warga lokal adalah sumber malapetaka yang mempertaruhkan masa depan mereka dan ruang hidupnya," kata Melky.