Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:21 WIB
Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita
Pulau Wawonii dan Kabaena yang didominasi Izin Usaha Tambang (Screenshot Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penerobosan yang berakibat pada kerusakan tanaman perkebunan warga seperti jambu mete, cengkeh, pala, dan kakao, hingga kelapa itu, seringkali dikawal aparat keamanan bersenjata lengkap. Ironisnya, warga yang menolak tanahnya dijual, justru diperhadapkan dengan tindakan represif aparat keamanan," beber Melky.

"Hingga saat ini tercatat setidaknya sudah 35 orang warga yang dikriminalisasi oleh PT GKP. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, mulai tuduhan pengrusakan, perampasan kemerdekaan, menghalangi operasi tambang, hingga pasal pencemaran nama baik menggunakan UU ITE," lanjutnya.

Atas sejumlah temuan itu, JATAM mendesak pemerintah menghentikan operasi anak perusahaan di Harita Group. Menurut Melky, ekstraksi nikel telah meninggalkan daya rusak yang panjang, tak terpulihkan.

"Industri ekstraktif seperti pertambangan nikel menuntut pembukaan lahan skala besar, mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan ekosistem, membongkar kawasan hutan yang memicu deforestasi, hingga kekerasan beruntun terhadap warga lokal," sebutnya.

Melky menilai segala kerusakan yang terjadi yang mengakibatkan kerugian negara akhirnya dibebankan kepada masyarakat setempat.

"Rentetan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Harita Group sudah semestinya dihentikan dan diproses hukum," tegasnya.

Foto udara pemukiman warga yang merupakan lokasi terdekat dari pusat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 di Kecamatan Lalunggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/3/2022).  ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara pemukiman warga yang merupakan lokasi terdekat dari pusat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 di Kecamatan Lalunggasumeeto, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/3/2022). ANTARA FOTO/Jojon

Salah satu yang mendesak, kata Melky, terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah ilegal secara hukum pasca, warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT GKP.

Serta putusan hukum Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 membatalkan alokasi ruang tambang di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang memerintahkan pemerintah wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

"Hal mendesak lainnya adalah terkait brutalitas Harita Group yang selain terus memperluas wilayah operasional, juga berencana memindah-paksakan warga Kawasi, Pulau Obi ke Ecovillage, sebuah upaya paksa memiskinkan dan mencerabut warga asli dari kampung-ruang hidupnya yang penuh sejarah," sebut Melky.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Habis Jajaran Direksi dan Komisaris MIND ID

JATAM juga mengingatkan kepada perusaahan yang akan menanamkan modalnya ke anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, akan semakin menyengsarakan masyarakat setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI