Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bakti Kominfo Diperpanjang

Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:31 WIB
Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bakti Kominfo Diperpanjang
Kejagung RI segera mengumumkan status Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi menara BTS. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Masa penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 diperpanjang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidikan perkara tersebut belum selesai.

"Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka," katanya.

Ia mengemukakan, perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu, tersangka Irwan Hermawan juga diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 6 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui hingga Jumat (24/3/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih memeriksa para saksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Saksi dan Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Dengan demikian, ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.

Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.

Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).

Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI