Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:22 WIB
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti
Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. [Ist]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan hidup sekaligus pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan permintaan ini disampaikan menindaklanjuti adanya penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego pada Jumat (24/3) sore.

Budi Pego ditahan di Lapas Banyuwangi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara karena dituduh menyebarkan ajaran Komunisme, Marxsisme, dan Leninisme terkait aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran yang dilakukannya bersama warga.

"Komnas HAM akan meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Hari kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Hari menuturkan sejak 2015 lalu, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo. Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk., dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.

Salah satu warga yang menolak adalah Budi Pego, karena ia menilai aktivitas tambang tersebut memiliki dampak sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup warga.

Selanjutnya, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Tiba-tiba, di tengah aksi terdapat sisipan spanduk berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh Budi Pego dan warga.

Namun, pada 2017 lalu, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian memvonis Budi Pego dengan pidana 10 bulan penjara. Jaksa lantas mengajukan banding, sampai tingkat Kasasi hingga akhirnya Budi Pego divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2018 lalu.

baca juga

Atas hal itu, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap perkara ini di tindak pengadilan yang lebih tinggi dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Sekaligus, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM dan Lingkungan seperti Budi Pego.

"Juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polrews Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adab Prabowo Subianto Saat Diajak Satu Mobil dengan Presiden Jokowi Jadi Sorotan

Adab Prabowo Subianto Saat Diajak Satu Mobil dengan Presiden Jokowi Jadi Sorotan

Joglo | Minggu, 26 Maret 2023 | 03:42 WIB

CEK FAKTA: Sean Pacari Mantan Kekasih Kaesang, Jokowi Ucapkan Selamat ke Ahok

CEK FAKTA: Sean Pacari Mantan Kekasih Kaesang, Jokowi Ucapkan Selamat ke Ahok

Ntb | Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:12 WIB

Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut

Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut

Tantrum | Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:41 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×