Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

Senin, 27 Maret 2023 | 19:09 WIB
Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi II DPR RI terus mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan yakni memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10X24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya khawatir adanya putusan Bawaslu tersebut justru partai-partai lain yang tak lolos sebagai peserta pemilu akan mengikuti langkah Partai Prima.

"Ya, kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda objek yang sama, apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa," kata Doli usai rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Doli mengatakan, kekinian Bawaslu sudah mengeluarkan putusan dan KPU RI harus segera melaksanakan aturan tersebut. Namun, Komisi II DPR RI khawatir langkah verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan merembet ke persoalan baru.

"Ini bisa merembet kemana-mana, nanti jalau misalnya KPU satu, ini kita berandai-andai, kalau misalnya KPU meloloskan itu kan nanti orang bertanya lagi, dulu verifikasi faktualnya bagaimana, kemana kok dulu tidak lolos, sekarang bisa lolos," tuturnya.

"Apa jaminannya partai politik yang lain juga akan mengikuti caranya yang dilalukan sekarang, ini ya sudah ada yang ngomongin ke saya, bagikan mereka ikuti jalan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika sudah merembet ke persoalan lain nantinya justru dikhawatirkan akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.

"Kami khawatir kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu dan bahkan kita kemarin semua tolak putusan PN itu. Yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu. Tapi kan secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana. Ini yang kita mau pastikan, jadi itu perkembangan tadi," tuturnya.

Putusan Bawaslu

Baca Juga: Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI