Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 19:09 WIB
Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi II DPR RI terus mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan yakni memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10X24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya khawatir adanya putusan Bawaslu tersebut justru partai-partai lain yang tak lolos sebagai peserta pemilu akan mengikuti langkah Partai Prima.

"Ya, kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda objek yang sama, apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa," kata Doli usai rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Doli mengatakan, kekinian Bawaslu sudah mengeluarkan putusan dan KPU RI harus segera melaksanakan aturan tersebut. Namun, Komisi II DPR RI khawatir langkah verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan merembet ke persoalan baru.

"Ini bisa merembet kemana-mana, nanti jalau misalnya KPU satu, ini kita berandai-andai, kalau misalnya KPU meloloskan itu kan nanti orang bertanya lagi, dulu verifikasi faktualnya bagaimana, kemana kok dulu tidak lolos, sekarang bisa lolos," tuturnya.

"Apa jaminannya partai politik yang lain juga akan mengikuti caranya yang dilalukan sekarang, ini ya sudah ada yang ngomongin ke saya, bagikan mereka ikuti jalan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika sudah merembet ke persoalan lain nantinya justru dikhawatirkan akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.

"Kami khawatir kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu dan bahkan kita kemarin semua tolak putusan PN itu. Yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu. Tapi kan secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana. Ini yang kita mau pastikan, jadi itu perkembangan tadi," tuturnya.

Putusan Bawaslu

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai

Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai

| Senin, 27 Maret 2023 | 17:47 WIB

Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!

Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!

Kotak Suara | Senin, 27 Maret 2023 | 17:30 WIB

Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan

Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan

| Senin, 27 Maret 2023 | 15:35 WIB

Bawaslu Trending! Ada yang Bagi-bagi Amplop Merah Gambar Banteng?

Bawaslu Trending! Ada yang Bagi-bagi Amplop Merah Gambar Banteng?

| Senin, 27 Maret 2023 | 16:15 WIB

Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Kotak Suara | Senin, 27 Maret 2023 | 15:52 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB