Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Korupsi, Partai NasDem Tak Bakal Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Korupsi, Partai NasDem Tak Bakal Berikan Bantuan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan pembayaran ASN bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Facebook NasDem Official)

Suara.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak memberikan bantuan hukum terhadap Ary Egahni Ben Bahat menyusul ditetapkannya anggota DPR RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran Ary sudah punya kuasa hukum sendiri yang akan mendampinginya.

Dengan demikian, Wasekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut kalau pihaknya tidak bakal memberikan bantuan hukum.

"Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Hermawi lantas menuturkan kalau partai yang dinakhodai Surya Paloh tersebut tidak terkejut ketika mendengar pengumuman yang disampaikan oleh KPK.

Sebab, sebelum pengumuman tersangka oleh KPK, Ary Egahni sudah lebih dulu melaporkan status hukumnya kepada NasDem.

"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi.

Dalam kesempatan yang sama, Ary juga telah mengundurkan diri dari Partai NasDem. Namun keputusannya itu baru disampaikan secara lisan.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ujarnya,

Jadi Tersangka Bareng Suami

Baca Juga: Berada di KPK usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan?

Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI