Simak! Cara Tukar Uang Baru Online di pintar.bi.go.id, Persiapan THR Lebaran

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:03 WIB
Simak! Cara Tukar Uang Baru Online di pintar.bi.go.id, Persiapan THR Lebaran
Cara Tukar Uang Baru Online (freepik)

Suara.com - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri 2023, Bank Indonesia (BI) telah membuka kembali layanan penukaran uang baru pada 27 Maret sampai dengan 20 April 2023 mendatang.

Penukaran uang baru bisa dilakukan melalui bank-bank resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain di BI, penukaran uang baru juga dapat dilakukan di bank-bank umum yang telah bekerja sama dengan BI, di mana BI akan memberikan spanduk resmi kepada kantor bank umum yang dapat melakukan penukaran uang baru lebaran.

Selain melalui bank, penukaran uang baru juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan kas keliling, di mana mobil layanan kas keliling bakal tersebar pula di berbagai wilayah.

Penukaran uang baru lewat kas keliling jauh lebih mudah, karena masyarakat bisa daftar secara online. Lantas, bagaimana cara tukar uang baru online di kas keliling?

Untuk penukaran uang baru di kas keliling, Anda harus daftar atau memesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah cara tukar uang baru online di kas keliling via PINTAR BI. Yuk, simak!

Cara Tukar Uang Baru Online

Berikut ini adalah cara tukar uang baru online yang perlu diperhatikan:

  • Pertama, Anda harus mengunjungi link penukaran uang baru berikut ini: https://pintar.bi.go.id/ 
  • Selanjutnya, silakan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang ada pada halaman awal situs.
  • Setelah itu, Anda harus memilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
  • Selanjutnya, situs akan langsung menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
  • Pilihlah lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Jangan lupa, isikan pula jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling.
  • Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru lewat kas keliling akan langsung diberikan.

Anda harus membawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.

Demikianlah penjelasan cara tukar uang baru online di kas keliling dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Cukup mudah, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Pecahan Uang Saat Lebaran? Berikut 145 Lokasi Penukaran di Sumsel yang Digelar BI Dan Perbankan

Butuh Pecahan Uang Saat Lebaran? Berikut 145 Lokasi Penukaran di Sumsel yang Digelar BI Dan Perbankan

Sumsel | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:23 WIB

Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!

Cara Penukaran Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023, Ketahui Syaratnya!

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:19 WIB

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

News | Senin, 27 Maret 2023 | 18:01 WIB

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Untuk THR, Cek Jadwal dan Cara Lengkap

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 17:59 WIB

Terkini

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB