Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?

Rifan Aditya

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:42 WIB
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - jadwal pencairan THR Lebaran 2023 PNS

Suara.com - Jelang Lebaran 2023 pegawai negeri sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan hari raya (THR). Lalu kapan jadwal pencairan THR 2023 PNS ini?

Jadwal pencairan THR 2023 tersebut semula paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya THR paling cepat diberikan pada 12 April 2023. Sementara itu pencairan THR paling lambat adalah H-5 Lebaran atau 17 April 2023. 

Jadwal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo melemparkan wacana dalam rapat terbatas Jumat (24/3/2023) untuk menambah cuti bersama yang kemungkinan berdampak memajukan pembayaran THR lebaran 2023.

Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR 2023 dan gaji ke-13 tahun ini.

Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan secara konsisten melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kendati demikian, masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.

Hal itu pun membuat pemerintah memangkas nominal THR dan gaji ke-13 selama dua tahun belakangan. Namun, apabila pemerinah akhir-akhir menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, maka besar kemungkinan THR PNS 2023 pun akan diberikan secara penuh. 

baca juga

Jika mengacu kepada gaji PNS, maka besaran THR paling minimal adalah satu kali gaji pokok. Jika lebih, THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.

Untuk diketahui rerata gaji pokok PNS golongan I adalah Rp 1,8 juta, golongan II Rp 2,3 juta, golongan III Rp 2,9 juta, dan golongan IV Rp 3,5 juta. Mari kita nantikan, apakah jadwal pencairan THR 2023 PNS bakal sesuai waktunya?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukar Uang Baru Via Online Bisa Loh! Ini Caranya

Tukar Uang Baru Via Online Bisa Loh! Ini Caranya

Selebtek | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:14 WIB

Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat

Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 08:22 WIB

Hore! Jadwal Pencairan THR Karyawan 2023 H-7 Lebaran, Menaker: Wajib Dibayar Penuh!

Hore! Jadwal Pencairan THR Karyawan 2023 H-7 Lebaran, Menaker: Wajib Dibayar Penuh!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 07:38 WIB

THR Tidak Hanya untuk Pegawai Tetap, Ini Daftar Penerimanya

THR Tidak Hanya untuk Pegawai Tetap, Ini Daftar Penerimanya

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:17 WIB

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:14 WIB

Terkini

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×