Sebut Boleh Makan Uang Haram Sedikit, Anggota DPR Melchias Mekeng Ternyata Punya Harta Rp 73 Miliar, Berapa Gajinya?

Ruth Meliana

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:26 WIB
Sebut Boleh Makan Uang Haram Sedikit, Anggota DPR Melchias Mekeng Ternyata Punya Harta Rp 73 Miliar, Berapa Gajinya?
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng. [ANTARA]

Suara.com - Seorang politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, menjadi sorotan tajam buntut pernyataan nyelenehnya soal uang haram. Bagaimana tidak, Anggota DPR RI ini mengatakan pejabat boleh memakan uang haram dalam jumlah yang kecil.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Melchias dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/3/2023).

Ia mengomentari kasus harta kekayaan tidak wajar Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Menurut Mekang, kekayaan tidak wajar Rafael Alun sudah terlampau banyak memakan uang haram sehingga akhirnya 'boroknya' bisa terbongkar. Mekeng sendiri kemudian mengatakan bahwa tidak masalah jika pejabat menerima uang haram dalam jumlah yang kecil, asalkan tidak banyak.

Lantas, berapakah gaji dan harta kekayaan dari Melchias Mekeng, anggota DPR yang merasa tidak masalah jika makan uang haram kecil-kecil tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji Melchias Mekeng

Sebagai seorang wakil rakyat, gaji seorang DPR dialokasikan dari APBN dan sudah diatur secara khusus oleh pemerintah.

Adapun gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 atau Rp 4,2 juta per bulan.

baca juga

Anggota DPR RI tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan juga diberikan berbagai macam tunjangan.

Jika ditotalkan, maka gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima setiap anggota DPR atau take home pay per bulannya bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Rincian harta kekayaan Melchias Mekeng

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Melchias mencapai Rp 73.301.833.917 atau Rp 73 miliar.

Melchias melaporkan harta kekayaan terakhirnya pada 4 Oktober 2022 untuk periode 2021. Dalam LHKPN tersebut, disebutkan bahwa Melchias mempunyai beberapa bidang tanah serta tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten/Kota Tangerang dan Kabupaten/Kota Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Adapun total aset tanah dan bangunan milik Melchias mencapai Rp 15,2 miliar. Harta kekayaan Melchias ini menarik perhatian karena disebutkan bahwa ia mempunyai sebanyak 17 kendaraan bermotor.

Berikut deretan kendaraan bermotor milik Melchias:

  1. Mobil, Alfa Romeo GTU 2000 tahun 1973 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000.000
  2. Mobil, Alfa Romeo Alfetta tahun 1978 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 500.000.000
  3. Mobil, Mercedes Benz S280 tahun 1994 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
  4. Motor, Suzuki TS 120 tahun 1998 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000
  5. Mobil, Toyota Alphard tahun 2005 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 2.000.000
  6. Mobil, Toyota New Camry 35 tahun 2009 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 300.000.000
  7. Motor, Honda GL2000R Tahun 2007 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 15.000.000
  8. Mobil, Jeep Cherokee tahun 1995 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 300.000.000
  9. Mobil, Holden Premier tahun 1972 yang dihasilkan dari warisan dengan harga RP 300.000.000
  10. Mobil, Peugeot Peugeot 1604 tahun 1984 yang dihasilkan dari warisan dengan harga Rp 100.000.000
  11. Mobil, Toyota Land Cruiser tahun 1972 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
  12. Mobil, Mercedes Benz 220 tahun 1973 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 50.000.000
  13. Mobil, Mercedes Benz 250S tahun 1965 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 80.000.000
  14. Mobil, Range Rover 36 KTT ASEAN tahun 1992 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 125.000.000
  15. Motor, Peugeot Scooters Django 150 I tahun 2019 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 40.000.000
  16. Mobil, Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1978 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 100.000.000
  17. Mobil, Mercedes Benz 180 tahun 1961 yang dihasilkan sendiri dengan harga Rp 50.000.000

Disebutkan dalam laporan tersebut, Melchias juga memiliki harta bergerak lainnya dengan harga Rp 31.300.000, surat berharga dengan total Rp 521.000.000.

Sedangkan hartanya berupa kas dan setara kas memiliki nilai total Rp 908.343.117 (Rp 900 juta). Ditambah harta lain yang tidak dirinci dengan total Rp 52.303.183.200 (Rp 52 miliar). Melchias juga dinyatakan tidak memiliki utang.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR

13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 20:14 WIB

Kompak Jadi Pasutri Tersangka Korupsi, Segini Harta Bupati Kapuas-Anggota DPR

Kompak Jadi Pasutri Tersangka Korupsi, Segini Harta Bupati Kapuas-Anggota DPR

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:14 WIB

Gaya Hedonnya di Medsos Jadi Sorotan, Polwan AKP Agnis Juwita Diperiksa Polda Jatim

Gaya Hedonnya di Medsos Jadi Sorotan, Polwan AKP Agnis Juwita Diperiksa Polda Jatim

Joglo | Selasa, 28 Maret 2023 | 17:10 WIB

Viral Bergaya Hedon, Ternyata Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung Cuma Rp304 Juta

Viral Bergaya Hedon, Ternyata Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung Cuma Rp304 Juta

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:48 WIB

Siapakah AKP Agnis Juwita Manurung yang Viral Punya Barang Mewah? Berikut Profilnya

Siapakah AKP Agnis Juwita Manurung yang Viral Punya Barang Mewah? Berikut Profilnya

Sumatera | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:25 WIB

Masuk Daftar Pegawai High Risk, Kenapa Kemenkeu Sulit Buktikan Pelanggaran Rafael Alun?

Masuk Daftar Pegawai High Risk, Kenapa Kemenkeu Sulit Buktikan Pelanggaran Rafael Alun?

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:35 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB