Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:51 WIB
Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
Penampakan surat permintaan maaf Shane Lukas ke korban penganiayaan David Ozora. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan tak punya kaitan dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) tersangka kasus penganiayaan David (17). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat permohonan maaf Shane ke David yang menggunakan kertas berlogo AJI.

"AJI secara organisasi menyatakan tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas," kata ketua umum AJI Indonesia, Sasmito kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Menurut Sasmito, penggunaan kertas berlogo AJI tersebut juga tanpa sepengetahuannya.

"AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," katanya.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, serta mendapat keadilan penuh atas penganiayaan ini," imbuhnya.

Permohonan Maaf Ditolak

Sebelumya keluarga David dengan tegas menolak permohonan maaf Shane. Sebab mereka menilai permohonan maaf yang ditulis dalam surat tersebut nirempati.

"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).

Berdasar dokumen foto yang diunggah Alto lewat akun Twitter @AltoLuger surat yang ditulis Shane tersebut berisi pesan:

baca juga

'Surat untuk David. Shalom/ Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, Papa dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini'.

"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tegas Alto.

"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!," sambungnya.

Surat Ditulis Shane*

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membenarkan bahwa surat permohonan maaf tersebut ditulis langsung oleh kliennya pada pekan lalu. Ia mengklaim permohonan maaf itu disampaikan Shane secara tulus.

"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke adik David," tutur Happy.

Happy kemudian mengantarkan surat tersebut ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat David dirawat. Namun pihak keluarga David meminta dititipkan ke resepsionis.

"Kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan tersangka dalam kasua penganiayaan David. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:49 WIB

Pendekatan Keluarga AG Ditolak Mentah-mentah, Kubu David: Mustahil Ada Perdamaian dan Kata Maaf!

Pendekatan Keluarga AG Ditolak Mentah-mentah, Kubu David: Mustahil Ada Perdamaian dan Kata Maaf!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 14:49 WIB

Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG

Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 13:33 WIB

Ayah Dan Paman David Ozora Bakal Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Anak AG

Ayah Dan Paman David Ozora Bakal Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Anak AG

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:40 WIB

Keluarga David Tolak Berdamai di Sidang Diversi, Agnes Pacar Mario Dandy Kini Berhadapan dengan Jaksa

Keluarga David Tolak Berdamai di Sidang Diversi, Agnes Pacar Mario Dandy Kini Berhadapan dengan Jaksa

Dexcon | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:21 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:01 WIB

BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026

BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×