Suara.com - Sidang terdakwa anak AG (15), kekasih Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora Latumahina (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dilanjutkan Kamis (30/3/2023) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum AG.
Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya hanya akan mendengarkan bantahan atas dakwaan terhadap AG.
"Nah, karena tadi kuasa hukum dari pihak AG akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan, besok sidang lanjutannya," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengenai jadwal agenda sidang terdakwa anak AG besok.
"(Besok) eksepsi dari penasihat hukumnya AG," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, musyawarah diversi terdakwa anak AG tidak membuahkan hasil setelah dilakukan secara tertutup selama sekitar 50 menit di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Untuk itu, proses hukum terhadap kekasih Mario Dandy itu dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang pertama AG yang akan digelar siang ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sekadar informasi, sidang AG terkait kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Tok! Diversi Ditolak Pihak David, AG Meluncur Langsung Jalani Sidang Dakwaan
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).