Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Golongan Orang Mustahik Menurut Baznas

Rifan Aditya

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:30 WIB
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Golongan Orang Mustahik Menurut Baznas
Ilustrasi zakat, istilah-istilah zakat fitrah (Freepik) - Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Golongan Orang Mustahik Menurut Baznas

Suara.com - Setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik. Lalu siapa yang berhak menerima zakat fitrah? 

Perintah untuk membayar zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang mampu menghidupi dirnya sendiri dan keluarga pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Sementara, bagi muslim yang tak mampu, maka mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justry termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. 

Orang yang berhak menerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan/asnaf sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur'an yang artinya: 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS.At-taubah:60) 

Lantas siapa yang berhak menerima zakat fitrah? Simak informasi selengkapnya berikut. 

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat 

Dilansir  dari laman baznas.go.id, berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah: 

1. Fakir 

Pertama, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir. Golongan orang-orang fakir adalah orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Golongan ini tak mempunyai atau sulit dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari, dan sudah sepantasnya mendapatkan bantuan. 

baca juga

2. Miskin 

Selain fakir, ada pula golongan orang miskin yang juga termasuk orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan golongan fakir, namun perbedaan miskin yakni merekabmasih memiliki harta tapi hanya cukup untuk makan sehari-hari. 

3. Amil 

Oang yang berhak menerima zakat fitrah selenjutnya adalah amil. Golongan ini adalah mereka yang bertugas mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai dengan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf 

Berikutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu para mualaf. Istilah mualaf dipakai untuk menyebut orang yang sajabbaru masuk agama Islam. Mereka pun termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. 

5. Riqab 

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya yaitu riqab atau yang disebut dengan hamba sahaya (budak). Riqab adalah umat Islam yang menjadi korban perbudakan, pihak yang ditawan oleh para musuh agama Islam, ataupun orang-orang yang terjajah dan teraniaya.  

Mereka termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Pada zaman dahulu, banyak sekali orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya raya. Maka untuk bisa meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat fitrah. Biasanya, di zaman dulu zakat digunakan sebagai alat untuk membayar atau menebus budak agar mereka semua dimerdekakan. 

6. Gharimin 

Kemudian, ada gharimin termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ghairimin sendiri adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan juga izzahnya. 

Atau dengan kata lain gharimin merupakan orang yang berutang demi kemaslahatan atau kebaikan diri seperti mengobati orang yang sedang sakit atau untuk kemaslahatan umum lainnya. Seperti membangun tempat ibadah, dan tidak sanggup untuk membayar di saat sudah jatuh tempo pembayaran. 

Sementara orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti minum-minuman keras, zina, judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak mereka untuk mendapatkan zakat fitrah akan gugur. 

7. Fi Sabilillah 

Kemudian, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fi sabilillah. Maksud dari kata fi sabilillah adalah mereka yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya seperti dakwah, pengembang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, ataupun kemaslahatan lainnya.  

8. Ibnu Sabil 

Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu ibnu sabil. Golongan orang ini adalah mereka yang telah kehabisan biaya di perjalanan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu Sabil disebut juga musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. 

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan  

Zakat fitrah Zakat fitrah bisa dibayarkan, salah santunya dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok bisa berupa beras dengan kualitas yang serupa seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan ukuran saat ini, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg. 

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma ataupun beras. Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarnya harus menyesuaikan dengan harga yang dikonsumsi saat itu. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang dibayar setara dengan uang sebesar Rp45.000, per hari per jiwa. 

Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri

Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri

Sumatera | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:14 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Purwokerto | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:39 WIB

Niat Zakat Fitrah: Lengkap Dengan Latin dan Terjemahan

Niat Zakat Fitrah: Lengkap Dengan Latin dan Terjemahan

Lifestyle | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:10 WIB

Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas: Imbauan Kerja Transparan

Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas: Imbauan Kerja Transparan

Bandungbarat | Selasa, 28 Maret 2023 | 23:50 WIB

Bayar Zakat Lewat Baznas, Ini Imbauan Jokowi untuk Pejabat Negara hingga Kepala Daerah

Bayar Zakat Lewat Baznas, Ini Imbauan Jokowi untuk Pejabat Negara hingga Kepala Daerah

Mamagini | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:46 WIB

Terkini

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Health | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:01 WIB

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

Diguyur Hujan Deras, Situasi Terkini Bundaran HI: Massa Bertahan, Jalur Ditutup

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Terus Kembangkan Inovasi Transformasi Digital, Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026

Terus Kembangkan Inovasi Transformasi Digital, Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:39 WIB

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:33 WIB

×