Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:11 WIB
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok siswa SMP berinisial KM (17) dengan celurit dan golok hingga terluka parah di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3/2023) lalu. (Dok. Polsek Cilincing)

Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok siswa SMP berinisial KM (17) dengan celurit dan golok hingga terluka parah di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menyebut ketiga pelaku yang masih berusia di bahwa umur itu berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa golok hingga celurit yang digunakan saat menganiaya korban.

"Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” kata Haris kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Menurut penuturan Haris, peristiwa tawuran ini awalnya dipicu saling ejek antar dua kelompok atau geng pelajar SMP. Mereka selanjutnya membuat janji lewat media sosial untuk menentukan titik pertempuran.

“Karena saling ejek, saling tantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ujarnya.

Korban KM menurut Haris sejatinya bukan bagian dari dua geng yang saling bertikai ini. Melainkan hanya ikut-ikutan ketika diajak oleh temannya.

Dalam peristiwa itu, KM mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Ia dihabis oleh ketiga pelaku; BN, FD dan RB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban (KM) mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus.

“Saat tawuran korban KM jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Haris.

baca juga

Atas perbuatannya ketiga pelaku anak berkonflik dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Gengsi Remaja Bawa Petaka di Awal Ramadan

Adu Gengsi Remaja Bawa Petaka di Awal Ramadan

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:18 WIB

Ironi Perang Sarung Di Bulan Suci, Tawa Hilang Nyawa Melayang

Ironi Perang Sarung Di Bulan Suci, Tawa Hilang Nyawa Melayang

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 09:14 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya

Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya

Moots | Rabu, 29 Maret 2023 | 20:37 WIB

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya

Garut | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:01 WIB

Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata...

Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata...

Jabar | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×