Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?

Rifan Aditya

Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:21 WIB
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?
Ilustrasi uang rupiah, THR guru 2023 (Mufid Majnun/Unsplash)

Suara.com - Kabar gembira datang untuk segenap pegawai, baik swasta maupun negeri, karena THR yang menjadi salah satu rahmat di bulan Ramadan ini akan segera dicairkan. Untuk guru misalnya, besaran dan waktu pencairan THR telah diumumkan secara resmi. Banyak yang mulai mencari tahu besaran THR guru 2023 ini, mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa guru dan dosen pasti mendapatkan THR lebaran di tahun ini. Untuk besarannya sendiri akan mengacu pada perhitungan yang telah ditetapkan, yakni gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.

Besaran Tunjangan yang Diterima Tenaga Guru Tahun 2023

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, besaran tunjangan yang diterima oleh guru untuk THR tahun 2023 ini adalah sejumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji yang diperolehnya.

Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan umum lainnya. Selama tunjangan ini melekat pada gaji, maka akan diperhitungkan dalam THR.

Lebih lanjut, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh perhitungan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan ditambahkan tunjangan profesi sebesar 50%.

Tentu saja ini menjadi kabar gembira, sebab tunjangan profesi yang diberikan untuk guru dan dosen ini baru pertama kali dilakukan sehingga THR yang diterima oleh guru dan dosen dipastikan nilainya tidak akan kecil.

Alokasi Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya

Dengan peningkatan THR yang diberikan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun di periode lebaran 2023.

Rinciannya adalah Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, serta aparat TNI-POLRI. Kemudian Rp17,4 triliun dialokasikan untuk ASN daerah, dan Rp9,8 triliun lainnya untuk pensiunan.

Kemudian alokasi dana ini diberikan untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI dan POLRI sebanyak 1,8 juta orang, ASN daerah termasuk guru dan dosen penerima tunjangan profesi sebanyak 3,7 juta, dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang. Jika ditotal, penerima THR pada tahun 2023 akan mencapai kurang lebih 8,4 juta orang di seluruh tingkat.

Pencairan THR 2023 ini sendiri akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 mendatang, dan disalurkan secara bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah yang menjadi payung dari ASN dan pegawai ini.

Itu tadi sekilas informasi mengenai besaran THR guru 2023 yang akan diterima. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen

Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:11 WIB

Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB

Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen

Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:06 WIB

5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB