Penetapan Rafael sebagai tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menaikkan kasus tahap penyidikan. Tim penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi penyidikan Rafael Alun.
Status tersangka Rafael Alun itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal Senin, 27 Maret 2023. Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan perpajakan.
Sebelum jadi tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun. Walau begitu pihak KPK belum mengungkapdetail lokasi rumah Rafael yang digeledah serta barang-barang yang ditemukan di sana.
Terakhir kali Rafael menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia diperiksa bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya. Rafael dan sang istri diperiksa kurang lebih selama 12 jam sedangkan anak mereka lebih dulu meninggalkan KPK.
Kontributor : Trias Rohmadoni