Ini Arti 2 Dalil Bahasa Arab dan Latin yang Dibaca Mahfud MD untuk Lawannya di Rapat DPR

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:31 WIB
Ini Arti 2 Dalil Bahasa Arab dan Latin yang Dibaca Mahfud MD untuk Lawannya di Rapat DPR
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi seluruh tudingan anggota DPR RI yang menyebutnya tidak memiliki wewenang untuk membicarakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Tanggapan Mahfud MD disampaikan dengan dalil bahasa Arab dan latin untuk memperteguh alasan yang dijabarkan.

Dalil pertama tersebut disampaikan kepada Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dalil yang kedua, Mahfud MD sampaikan ke Benny K Harman.

Berkenaan dengan hal itu, berikut arti 2 dalil bahasa Latin dan bahasa Arab Mahfud MD lawan interupsi anggota DPR RI.

Awalnya, Arsul Sani menyebut dirinya tidak berwenang untuk memberikan pernyataan tentang transaksi Rp349 triliun yang mencurigakan. Hal itu diketahui Mahfud MD melalui media.

Dalil bahasa Arab yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Arti dalil tersebut adalah setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang.

Kemudian, ada pula dalil kedua yang disampaikan Mahfud MD dalam bahasa Latin yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Istilah ini kerap didengar dalam bidang ilmu hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas.

Arti dari Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Lebih jelasnya, tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu.

Istilah latin tersebut tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yakni: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

“Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” ucap Mahfud MD sebelum menyatakan bahasa Latin tersebut.

Dapat diketahui, kedua dalil itu memiliki maksud yang sama. Atas kedua dalil tersebut, muncul interupsi dari Habiburakhman selaku anggota Komisi III DPR. Namun akhirnya pimpinan sidang tidak mengizinkan interupsi itu dan sidang pun dapat dilanjutkan.

“Pimpinan, izin pimpinan. Boleh bicara” tanya Habiburakhman.

“Saya menjelaskan dulu dong,” potong Mahfud.

“Saya izin ke pimpinan, boleh gak saya bicara,” kata Habib bersitegas.

“Nanti dulu, nanti biar diselesaikan” jawab Ahmad Syahroni selaku pimpinan sidang Komisi III.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Mahfud MD karena Berani Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, PSI: Beliau Tak Cuma Makan Gaji Buta

Bela Mahfud MD karena Berani Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, PSI: Beliau Tak Cuma Makan Gaji Buta

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:58 WIB

Namanya Trending di Twitter, Simak Kembali Ucapan Bambang Pacul Soal 'Semua Tergantung Perintah Ibu'

Namanya Trending di Twitter, Simak Kembali Ucapan Bambang Pacul Soal 'Semua Tergantung Perintah Ibu'

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:39 WIB

Tak Kunjung Dikasih Dokumen Transaksi Janggal, DPR Sentil Mahfud MD: Jangan Beda Sikap saat Ada Kamera

Tak Kunjung Dikasih Dokumen Transaksi Janggal, DPR Sentil Mahfud MD: Jangan Beda Sikap saat Ada Kamera

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 20:32 WIB

Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?

Duel Gertakan Mahfud MD vs Arteria Dahlan: Mana yang Paling Savage?

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:46 WIB

Sepak Terjang Benny K Harman, Tuduh Mahfud MD Cari Panggung Politik di Balik Transaksi Rp 349 Triliun

Sepak Terjang Benny K Harman, Tuduh Mahfud MD Cari Panggung Politik di Balik Transaksi Rp 349 Triliun

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:01 WIB

Rekam Jejak Akademis Mahfud MD: Sudah Cicipi Dunia Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Rekam Jejak Akademis Mahfud MD: Sudah Cicipi Dunia Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:34 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB