Makan "Uang Haram" Boleh Asal Kecil, Cerminan Anggota Dewan dan Sikap Permisif Pada Korupsi

Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:32 WIB
Makan "Uang Haram" Boleh Asal Kecil, Cerminan Anggota Dewan dan Sikap Permisif Pada Korupsi
Anggota DPR RI Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng. (Suara.com)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memimpin konferensi pers, didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Johanis memperkenalkan, mereka adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Keduanya ditersangkakan kasus korupsi dana Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Kapuas.

Temuan sementara KPK, pasangan suami istri itu diduga ‘memakan’ uang haram senilai Rp 8,7 miliar. Dana itu mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian barang mewah, ongkos politik hingga menyewa dua lembaga survei.

Reporter Suara.com menanyakan respons KPK soal pernyataan Mekeng yang mewajarkan makan uang haram asal kecil itu kepada Johanis Tanak. Johanis menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut seorang anggota DPR RI. Seharusnya sebagai anggota dewan segala perkataan yang akan keluar, baiknya dipertimbangkan.

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8).
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8).

"Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang, tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan anti korupsi," kata Johanis.

Dia khawatir pernyataan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan korupsi, dengan catatan jumlahnya kecil.

"Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi hanya dengan kata-kata yang sedikit itu tapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti, karena mereka (Anggota DPR) ini panutan sehingga tidak layak," tegasnya.

Respons yang lebih tajam disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Dia menganalogikan pernyataan Mekeng ibarat memakan kotoran ayam.

"Misalkan kalau yang haram-haram yang sedikit tetap boleh atau nggak, sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit tapi tetap ya (tidak boleh)," tegasnya.

Baca Juga: Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

"Jadi hukumnya, ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetep batal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu menunjukkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi belum sepenuhnya menyeluruh.

"Bagi kami kalau itu benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat. Karena korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi," tegas Ali di KPK.

Ali menyebut, uang haram hasil korupsi tidak memandang nilai besar dan kecil, selagi memenuhi unsur pidana dapat dijerat. Bahkan disebutnya, pemberian janji oleh penyelenggara negara termasuk kategori korupsi.

"Kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu, janji saja itu sudah korupsi," katanya.

Permisif pada korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Video
Jum'at, 10 Februari 2023 | 04:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI