Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memimpin konferensi pers, didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Johanis memperkenalkan, mereka adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Keduanya ditersangkakan kasus korupsi dana Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD Kabupaten Kapuas.
Temuan sementara KPK, pasangan suami istri itu diduga ‘memakan’ uang haram senilai Rp 8,7 miliar. Dana itu mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian barang mewah, ongkos politik hingga menyewa dua lembaga survei.
Reporter Suara.com menanyakan respons KPK soal pernyataan Mekeng yang mewajarkan makan uang haram asal kecil itu kepada Johanis Tanak. Johanis menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut seorang anggota DPR RI. Seharusnya sebagai anggota dewan segala perkataan yang akan keluar, baiknya dipertimbangkan.

"Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang, tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan anti korupsi," kata Johanis.
Dia khawatir pernyataan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan korupsi, dengan catatan jumlahnya kecil.
"Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi hanya dengan kata-kata yang sedikit itu tapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti, karena mereka (Anggota DPR) ini panutan sehingga tidak layak," tegasnya.
Respons yang lebih tajam disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Dia menganalogikan pernyataan Mekeng ibarat memakan kotoran ayam.
"Misalkan kalau yang haram-haram yang sedikit tetap boleh atau nggak, sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit tapi tetap ya (tidak boleh)," tegasnya.
"Jadi hukumnya, ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetep batal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu menunjukkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi belum sepenuhnya menyeluruh.
"Bagi kami kalau itu benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat. Karena korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi," tegas Ali di KPK.
Ali menyebut, uang haram hasil korupsi tidak memandang nilai besar dan kecil, selagi memenuhi unsur pidana dapat dijerat. Bahkan disebutnya, pemberian janji oleh penyelenggara negara termasuk kategori korupsi.
"Kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu, janji saja itu sudah korupsi," katanya.
Permisif pada korupsi
Anggota DPR di pusaran kasus korupsi bukan hal baru. Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman menilai pernyataan Mekeng representasi dari para anggota dewan.
"Yang disampaikan oleh anggota DPR RI itu barangkali bukan petty corupption (korupsi kecil). Karena ini adalah anggota DPR, mereka bukan pemberi layanan publik. Jadi saya melihat ini ada sikap permisif di anggota DPR, barangkali juga ini cerminan DPR selama ini. Dan ini sangat menyedihkan," kata Zaenur kepada Suara.com.
Menurutnya, nilai korupsi dalam jumlah besar atau kecil, tetap tidak dapat dibenarkan. Sikap permisif atau pembiaran atas korupsi yang nilainya kecil akan berdampak besar.
"Dianggap lumrah, dibiarkan, biasa, dan itu pada akhirnya merusak organisasi dan tentu saja organisasi jadi organisasi yang korup," tuturnya.
Menurut laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada April 2019, tercatat sebanyak 22 anggota DPR RI periode 2014-2019 jadi tersangka korupsi.
Ada nama mantan Ketua DPR RI yang juga mantan bos Mekeng di partai Golkar, yani Setya Novanto. Kemudian mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari PAN dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dalam laporan itu, Golkar, tempat Mekeng bernaung menjadi partai terkorup di DPR pada 2014-2019. Setidaknya terdapat delapan anggota dewan dari Golkar yang terseret korupsi. Disusul Demokrat tiga orang, PAN tiga orang, PDIP dua orang, Hanura dua orang, Nasdem satu orang, PKB satu orang, PKS satu orang, dan PPP satu orang.
Sedangkan periode 2004-2022, terdapat 313 kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD-DPR RI.
Uang haram kecil versi pejabat
Uang haram kecil yang disampaikan Mekeng, diartikan Zaenur sebagai petty corupption. Namun, dia mempertanyakan jumlah uang haram kecil yang dimaksud Mekeng, karena nilainya tentu berbeda dengan penilain rakyat.
"Pertanyaan yang bisa diajukan kecil atau besar itu menurut siapa? begitu kan. Kecilnya menurut anggota DPR tentu berbeda dengan kecilnya menurut rakyat. Mungkin Rp 100 juta kecil bagi anggota DPR, tapi bagi rakyat itu angka yang sangat besar," ujar Zaenur.
Senada dengan Zaenur, peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan uang haram kecil dari hasil korupsi tidak dapat dibenarkan. Dia mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial atau bansos paket sembako Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020 lalu.
"Sebut saja, misalnya pungli penyaluran bansos. Jumlahnya bisa jadi kecil per paket, tapi tetap saja itu adalah suatu kejahatan yang merugikan publik," kata Almas.
Juliari mengambil keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19. Total dia mengambil keuntungan senilai Rp 32 miliar dari vendor penyedia paket bansos di Kemensos.
Almas lantas menyebut pernyataan Mekeng dalam posisinya sebagai anggota dewan sangat membahayakan. Sensitivitasnya terhadap pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
"Menjadi bahaya ketika pejabat publik, terlebih anggota DPR menilai menikmati uang haram tidak masalah sepanjang jumlahnya kecil. Selain permisif, sensitivitas beliau terhadap persoalan korupsi yang sudah mewabah di Indonesia juga patut dipertanyakan," tutur Almas.
Rekam Jejak Mekeng
Mekeng adalah Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dia sudah menjadi anggota dewan selama 19 tahun lamanya, sejak 2004. Kemudian kembali terpilih pada 2019 menjadi Anggota Komisi XI.
Selama menjadi anggota dewan, Mekeng pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 2019 dia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Eni saat itu mengaku, diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dalam mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahkan dalam kasus itu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mekeng diduga menerima suap sebesar USD 1,4 juta terkait dengan proyek e-KTP. Dugaan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Dia juga pernah dituduh menyalahi wewenang sebagai pemimpin Banggar dengan ikut bagian dalam penyalahgunaan uang program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2011. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 7,7 triliun. Hal itu diungkapkan mantan anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Nurhayati, yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mekeng juga pernah dipanggil KPK terkait kasus suap wisma atlet di Hambalang, Bogor. Namanya disebut Muhammad Nazaruddin dalam persidangan ketika itu.