Disorot Usai Istri Bawa Tas Mewah, Ternyata Segini Gaji Masdess Arouffy Pejabat Dishub DKI

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 01 April 2023 | 09:13 WIB
Disorot Usai Istri Bawa Tas Mewah, Ternyata Segini Gaji Masdess Arouffy Pejabat Dishub DKI
Istri Kabid Dishub DKI Jakarta diduga tenteng tas mewah (Twitter/PartaiSocmed)

Suara.com - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy menjadi the next pejabat yang harta kekayaannya disorot. Hal ini berawal dari akun Twitter @PartaiSocmed yang membagikan gaya hidup mewah istri dan anaknya di media sosial.

Dalam sebuah foto, istrinya tampak membawa tas Hermes Birkin Crocodile yang harganya berkisar Rp1,5 miliar. Belum lagi koleksi tas branded lainnya seperti Louis Vitton hingga Dior. Sikap flexing atau pamer harta ini membuat publik penasaran dengan gaji Massdes Arouffy.

Gaji Massdes Arouffy

Tiap pegawai pemerintahan, tak terkecuali di Dinas Perhubungan atau Dishub akan menerima gaji pokok hingga tunjangan kinerja (tukin). Untuk gaji pokok, besarannya tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji pokok pegawai di lingkungan Dishub DKI Jakarta terdiri dari empat golongan yang dibagi berdasarkan pendidikan terakhir. Lalu, dari masing-masing golongan juga ada pembagiannya lagi. Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD hingga SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 
  
Golongan II (lulusan SMA hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Diketahui bahwa Arouffy termasuk golongan IV/b, sehingga tiap bulan, ia menerima gaji pokok sekitar Rp3,17 sampai Rp5,2 juta. Tak hanya itu, para pejabat Dishub DKI Jakarta juga diberi tukin melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Rinciannya, yakni Kepala Dinas diberi tunjangan sebesar Rp 60.480.000, Wakil Kepala Dinas Rp 51.570.000, Sekretaris Dinas Rp 40.770.000, Kepala Bidang Rp 39.960.000, Kepala Suku Dinas pada Kota Rp 39.960.000, serta Kepala UPT Rp 39.960.000.

Lanjut pada Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas akan menerima tukin sebesar Rp 26.190.000, Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Rp 26.190.000, dan Kepala Subbagian pada UPT Rp 26.190.000.

Arouffy menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tukin yang ia terima sebesar Rp39,96 juta. Apabila ditotal dengan gaji pokoknya, ia bisa berpenghasilan sekitar Rp45 juta per bulannya.

Sementara kekayaan Arouffy menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 mencapai Rp1,87 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang banyak berada di Tangerang Selatan senilai Rp982 juta.

Lalu, ada pula mobil Mistubishi Jeep dan Toyota Fortuner, serta motor Honda Beat yang mencapai Rp504 juta. Aset terbesar lainnya terdapat pada kas dan setara kas senilai Rp277,1 juta. Arouffy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp243 juta.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri dan Anak Flexing di Medsos, Pejabat Dishub DKI Dipanggil Inspektorat

Istri dan Anak Flexing di Medsos, Pejabat Dishub DKI Dipanggil Inspektorat

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:08 WIB

Melongo, Harga Tas Hermes Istri Pejabat Dishub DKI Beda Tipis dari LHKPN

Melongo, Harga Tas Hermes Istri Pejabat Dishub DKI Beda Tipis dari LHKPN

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:03 WIB

Inspektorat DKI Bakal Cek Keaslian Barang yang Dipamerkan Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI

Inspektorat DKI Bakal Cek Keaslian Barang yang Dipamerkan Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:24 WIB

Anak Massdes Arouffy, Pejabat Dishub DKI Jakarta Hobi Flexing Kekayaan

Anak Massdes Arouffy, Pejabat Dishub DKI Jakarta Hobi Flexing Kekayaan

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:59 WIB

Geng Mamayu Aurel Hermansyah Gelar Buka Bersama, Anggotanya Tenteng Tas Seharga Rumah!

Geng Mamayu Aurel Hermansyah Gelar Buka Bersama, Anggotanya Tenteng Tas Seharga Rumah!

Lifestyle | Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka

News | Senin, 20 April 2026 | 07:02 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB