Inspektorat Pemprov DKI Jakarta akan memanggil pejabat di lingkungan Dishub DKI Jakarta berinisial MA.
Pemanggilan ini buntut dari aksi anak dan istri yang bersangkutan diduga memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial (medsos).
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat (31/3/2023).
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, MA saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub DKI Jakarta.
Hidayat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Upaya ini, tambahnya, wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta mencegah praktk-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum.
Serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Usulkan Restorative Justice kepada Pelaku Anak AG, Ini Pertimbangan Kejati DKI
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan anak buahnya itu untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan hasil keputusan terkait pegawai tersebut, Syafrin mengatakan menyerahkannya kepada hasil pemeriksaan.