Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

Senin, 03 April 2023 | 13:31 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didesak untuk mundur dari jabatannya karena baru saja mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adalah peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mendesak Hasyim untuk mundur dari jabatrannya. Adapun sanksi yang diterima Hasyim dari DKPP disebabkan pernyataan dirinya mengenai sistem Pemilu Proporsional tertutup.

Menurut Kurnia, bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan ketika menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.

“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangan resminya pada awak media, Sabtu, 1 April 2023.

Kurnia menyebutkan, Hasyim melakukan kecurangan dalam proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Ketika itu, menurut Kurnia, koalisi menemukan sejumlah indikasi kuat adanya keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang.

Kecurangan yang ia maksud adalah dengan cara meloloskan partai politik yang tidakmemenuhi syarat. Karena itulah, Kurnia dan ICW mendesak agar Hasyim segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.

Lantas seperti apakah sosok Hasyim Asyari? Berikut ulasannya

Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo, Calon Menpora Baru Orang Dekat Raffi Ahmad

Profil Hasyim Asyari

Hasyim Asyari dilantik sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 pada 12 April 2022. Ini adalah ketiga kalinya ia terlibat sebagai penyelenggara pemilu di KPU RI.

Pada 2016, ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota KPU RI menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Jabatan itu ia pegang dalam waktu singkat, yakni 7 bulan.

Setelah itu, Hasyim kembali mendaftar sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.Nasib baik berpihak pada dirinya, sehingga ia terpilih mengemban jabatan itu.

Begitu pula pada periode 2022-2027, Hasyim kembali terpilih menjadi anggota KPU RI dan bahkan langsung dipercaya menjadi Ketua KPU hingga kini.

Sebelum bertugas di KPU RI, ia pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI