Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 08:51 WIB
Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN
PT Pupuk Kaltim. (Istimewa)

Suara.com - Wujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, khususnya di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman, mengungkapkan Perusahaan secara rutin memfasilitasi serta mewajibkan karyawan melakukan pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu.

Hal ini bagian dari komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip GCG, yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan.

"Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui E-LHKPN, merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya Pupuk Kaltim dalam mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Qomaruzzaman ditulis Senin (3/4/2023).

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Kaltim telah melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi E-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hard copy melalui aplikasi, guna mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.

Dari rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret yang diamanatkan peraturan, Pupuk Kaltim telah merealisasikan 100 persen wajib lapor pada 1 Maret 2023, dengan total 360 wajib lapor untuk periode pelaporan E-LHKPN tahun 2022.

Pelapor wajib E-LHKPN terdiri dari Pimpinan, Manajemen serta Pejabat di lingkungan Pupuk Kaltim. Meliputi Dewan Komisaris, jajaran Direksi, karyawan grade 1 hingga 3, serta Dewan Komisaris bersama Direksi Anak Perusahaan afiliasi Pupuk Kaltim yang terkonsolidasi dengan Pupuk Indonesia.

“Kepatuhan pelaporan E-LHKPN juga wujud dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, khususnya terkait kontrol pengawasan atas harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Qomaruzzaman.

Beberapa tahun terakhir, pelaporan LHKPN Pupuk Kaltim menjadi yang terbaik dan tercepat di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, didasari internalisasi peraturan KPK nomor 2 tahun 2020. Hal ini pun terus ditekankan Pupuk Kaltim kepada seluruh karyawan dalam memperkuat implementasi GCG, utamanya terkait tata kelola bisnis yang bebas dari praktik korupsi dan penyuapan, sehingga Pupuk Kaltim dapat mencegah risiko pidana korporasi, serta menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.

“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar,” terang Qomaruzzaman.

Mendukung hal tersebut, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan Perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi. Diantaranya Fraud Control System bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud Risk Assesment, Whistleblowing System, pelaporan pengendalian gratifikasi berbasis online, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.

Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

“Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO’s,” pungkas Qomaruzzaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengintip Kekayaan Heru Pambudi yang Disebut Mahfud Soal Transaksi Rp189 T, Setahun Naik Rp 4 Miliar!

Mengintip Kekayaan Heru Pambudi yang Disebut Mahfud Soal Transaksi Rp189 T, Setahun Naik Rp 4 Miliar!

News | Minggu, 02 April 2023 | 16:59 WIB

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

| Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Ini Kata KPK Jadwal Periksa Pj Bupati Bombana dan Sekda Riau SF Hariyanto, Kelakuannya Mirip Banget

Ini Kata KPK Jadwal Periksa Pj Bupati Bombana dan Sekda Riau SF Hariyanto, Kelakuannya Mirip Banget

| Minggu, 02 April 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:31 WIB

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:19 WIB

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:10 WIB

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:04 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB