Komisi II DPR: Insyaallah Besok Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 03 April 2023 | 18:46 WIB
Komisi II DPR: Insyaallah Besok Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Perppu Pemilu bakal disahkan jadi UU. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera disahkan menjadi UU pada Selasa (4/4/2023) besok.

Hal ini disampaikan Doli saat rapat kerja Komisi II hari ini.

"Insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli, Senin (3/4/2023).

Perppu tersebut kata Doli, sebelumnya sudah lebih dulu dibahas selama berhari-hari sebelum akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Itu berhari-hari juga itu kita bahasanya, untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar undang-undang," ujar Doli.

"Maka gunakanlah undang-undang itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam undang-undang," sambungnya.

Muatan Perppu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 10 materi muatan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Diketahui dalam rapat tersebut, Komisi II menyetujui Perppu Pemilu. Keputusan tingkat I telah diambil.

baca juga

Adapun muatan pertama Perppu Pemilu ialah di Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru.

"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito, Rabu (15/3/2023).

Materi kedua ada di Pasal 92a mengenai pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Tito mengatakan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Ketiga Pasal 117 mengenai penyesuaian usia untuk Badan ad hoc pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.

Keempat Pasal 173 tentang syarat partai politik Pemilu. Tito mengatakan berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," kata Tito.

Kelima Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Diketahui partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," kata Tito.

Keenam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Tito berujar sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

"Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," kata Tito.

Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden

Kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu wilayah ibu kota Nusantara. Pelaksanaan Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.

"Jadi tetap sama karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," kata Tito.

"Kemudian kesepuluh, tentang perubahan lampiran undang-undang," Tito menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertemu Ketum Partai Republik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Ketua KPU RI

Bertemu Ketum Partai Republik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Ketua KPU RI

Joglo | Senin, 03 April 2023 | 17:07 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

News | Senin, 03 April 2023 | 13:31 WIB

CEK FAKTA: Jegal Anies, Jokowi Rela Bayar Rp500 Triliun ke Bawaslu Demi Tiga Periode

CEK FAKTA: Jegal Anies, Jokowi Rela Bayar Rp500 Triliun ke Bawaslu Demi Tiga Periode

Sumatera | Senin, 03 April 2023 | 13:06 WIB

18 PPK Tuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Purbalingga

18 PPK Tuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Purbalingga

Purwokerto | Senin, 03 April 2023 | 08:15 WIB

60 Persen Pemilih 2024 Didominasi Usia 20 sampai 44 Tahun

60 Persen Pemilih 2024 Didominasi Usia 20 sampai 44 Tahun

Tantrum | Minggu, 02 April 2023 | 09:03 WIB

KPU Khawatir, Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol

KPU Khawatir, Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol

News | Minggu, 02 April 2023 | 04:05 WIB

Terkini

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB