Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 04 April 2023 | 16:19 WIB
Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!
Ilustrasi tas branded - Undang-Undang Yang Atur Soal Jual Beli Barang KW (unsplash)

Suara.com - Kasus barang tiruan atau KW milik istri Rafael Alun yang akhirnya terungkap menjadi perhatian publik. Melalui wawancara melalui salah satu stasiun tv swasta nasional, Rafael Alun pun "buka-bukaan" soal perangai istrinya, Ernie Meike yang kerap kali membeli dan menggunakan barang KW untuk dipamerkan.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa penggunaan barang KW di Indonesia adalah hal terlarang. Ia menyebut bahwa sebenarnya dirinya tidak menyukai barang-barang branded mahal, namun ia sendiri tidak dapat mencegah sang istri. Akibat istri yang sering pamer di media sosial, pihak KPK pun menyita sejumlah koleksi tas milik Ernie Meike dan akan segera memanggil Ernie untuk dimintai keterangan.

Di Indonesia sendiri, pemalsuan merek atau produksi barang KW sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan merek ini pun diatur dalam pasal 100 UU MIG sebagai berikut :

1) Setiap orang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, yang diproduksi atau diperdagangkan, dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap orang yang tidak memiliki hak dalam menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau kemiripan pada merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3) Setiap orang yang melanggar secara sengaja ataupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barang atau jasanya dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, gangguan pada lingkungan hidup, dan/atau kematian pada manusia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak senilak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bukan hanya penjual, pembeli atau pengguna barang KW pun juga dapat dijerat hukum. Hal ini pun tercantum dalam pasal 101 MIG sebagai berikut :

"Setiap orang yang memperdagangkan sebuah barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana berupa kesalahan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Pelanggaran hak milik merek ini pun dapat menjerat seseorang yang memiliki barang KW namun menyembunyikannya. Hal ini tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut

baca juga

"Barang siapa yang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menggunakan, menukar, menerima gadai, menyebarkan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun".

Hukuman ini dapat mengancam setiap warga negara Indonesia yang kedapatan memperjualbelikan barang KW. 

Hal ini pun menjadi fokus KPK untuk segera memanggil istri Rafael Alun terkait kepemilikan tas KW yang diketahui berjumlah puluhan buah yang kini disita oleh KPK.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 15:59 WIB

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

News | Selasa, 04 April 2023 | 14:19 WIB

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 16:05 WIB

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Health | Selasa, 04 April 2023 | 12:47 WIB

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 11:31 WIB

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

News | Selasa, 04 April 2023 | 08:33 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×