11 Bulan Kerja Baru Terima Gaji, Ternyata Segini Gaji-Tukin Kepala Otorita IKN

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 13:22 WIB
11 Bulan Kerja Baru Terima Gaji, Ternyata Segini Gaji-Tukin Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jumlah tersebut dibagi dalam empat komponen, yakni:

  1. Gaji pokok: Rp 5,04 juta
  2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp 648,48 ribu
  3. Tunjangan jabatan: Rp 13,60 juta
  4. Tunjangan kinerja: Rp 153,4 juta

Tak hanya itu, dalam peraturan itu Jokowi juga menetapkan besaran dana operasional untuk kepala otorita sebesar Rp 178 juta perbulan.

Kepala Otorita IKN dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Semua anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN berasal dari dana APBN.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI