Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas

Rabu, 05 April 2023 | 13:30 WIB
Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disebutnya, sebagian uang dipakai Anas dalam Kongres Partai Demokrat. Sisanya, dibagikan ke beberapa anggota DPR RI serta Menpora Andi Mallarangeng. Namun, pernyataan Nazar itu dibantah oleh Anas dengan kalimat “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”.

KPK pada Juli 2012, menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Sebab, ia menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat proyek. Di akhir tahun itu, Andi Mallarangeng juga bernasib sama karena menerima uang korupsi.

KPK juga mencekal adik Andi Mallarangeng, yakni Zulkarnaik Mallarangeng dan pejabat PT Adhi Karya, M. Arif Taufikurrahman. Sementara itu, pada 22 Februari 2013, Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka karena menerima gratifikasi proyek itu berupa barang dan uang.

Anas Urbaningrum kemudian divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merasa tidak puas, Anas mengajukan kasasi ke MA, namun hukumannya semakin diperberat menjadi 14 tahun penjara. Lalu, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA memangkas vonis sebanyak 6 tahun, sehingga masa hukumannya balik ke 8 tahun penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI