Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 05 April 2023 | 13:30 WIB
Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum dikabarkan akan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 10 April 2023 mendatang. Ia adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau Wisma Atlet di Hambalang 2010-2012.

Ia divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya ikut dicabut. Anas juga tak diizinkan dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak ia bebas dari penjara. Kabar pembebasan Anas beberapa hari ke depan tak luput dari pembahasan kasus korupsi besar Hambalang. Berikut kilas baliknya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang

Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Dudung Puwadi dan M. El Idris dari PT Duta Graha Indah pada Mei 2009 berkumpul di Casablanca, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membahas proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Beberapa bulan setelahnya, Anas menjadi Ketua Fraksi Demokrat DPR RI periode 2009-2014. Nazaruddin yang merupakan Bendahara Umum Demokrat diminta Anas berkoordinasi dengan Angelina Sondakh, yang kala itu adalah Koordinator Anggaran di Komisi Bidang Olah Raga DPR RI.

Nazaruddin juga diminta melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Olahraga, Mahyuddin. Lalu, keduanya bersama Angelina Sondakh menggelar rapat di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga, yang kala itu diisi oleh Andi Mallarangeng.

Usai menerima hasil rapat, Anas meminta Nazaruddin agar mempertemukan Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Keduanya diharapkan bisa bekerja sama terkait proyek Hambalang.

Lalu, pada Februari 2010, sertifikat tanah di Hambalang mulai diproses. Anas meminta Nazaruddin untuk memanggil anggota Komisi Pemerintahan DPR, Ignatius Mulyono, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto soal penerbitan sertifikat yang sempat bermasalah.

Anas pada April 2010 mengumumkan bahwa pemenang tender proyek Hambalang bukan PT Duta Graha Indah, melainkan PT Adhi Karya. Keputusan ini dipilih lantaran perusahaan itu tidak mampu membantu membiayai Kongres Partai Demokrat, senilai Rp100 miliar.

baca juga

Beralih ke awal Agustus 2011, dugaan korupsi Rp2,5 triliun di proyek Hambalang mulai terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, pada Februari 2012, Nazaruddin mengaku ada pembagian atas Rp100 miliar dari hasil tindak pidana itu.

Disebutnya, sebagian uang dipakai Anas dalam Kongres Partai Demokrat. Sisanya, dibagikan ke beberapa anggota DPR RI serta Menpora Andi Mallarangeng. Namun, pernyataan Nazar itu dibantah oleh Anas dengan kalimat “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”.

KPK pada Juli 2012, menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Sebab, ia menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat proyek. Di akhir tahun itu, Andi Mallarangeng juga bernasib sama karena menerima uang korupsi.

KPK juga mencekal adik Andi Mallarangeng, yakni Zulkarnaik Mallarangeng dan pejabat PT Adhi Karya, M. Arif Taufikurrahman. Sementara itu, pada 22 Februari 2013, Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka karena menerima gratifikasi proyek itu berupa barang dan uang.

Anas Urbaningrum kemudian divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merasa tidak puas, Anas mengajukan kasasi ke MA, namun hukumannya semakin diperberat menjadi 14 tahun penjara. Lalu, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA memangkas vonis sebanyak 6 tahun, sehingga masa hukumannya balik ke 8 tahun penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebasnya Anas Urbaningrum Dimanfaatkan Kubu Moeldoko Tambah Kekuatan Lawan Kubu Demokrat AHY

Bebasnya Anas Urbaningrum Dimanfaatkan Kubu Moeldoko Tambah Kekuatan Lawan Kubu Demokrat AHY

Kotak Suara | Rabu, 05 April 2023 | 11:21 WIB

Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Minta DPR RI Segera Selesaikan

Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Minta DPR RI Segera Selesaikan

News | Rabu, 05 April 2023 | 10:40 WIB

Kejagung Bicara Dugaan Jhonny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Dari Proyek BTS

Kejagung Bicara Dugaan Jhonny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Dari Proyek BTS

News | Rabu, 05 April 2023 | 06:23 WIB

Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri

Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri

News | Rabu, 05 April 2023 | 05:45 WIB

Bakal Bebas dari Bui, Anas Urbaningrum Dinilai Akan Kesulitan untuk 'Reborn' di Panggung Politik

Bakal Bebas dari Bui, Anas Urbaningrum Dinilai Akan Kesulitan untuk 'Reborn' di Panggung Politik

News | Selasa, 04 April 2023 | 14:11 WIB

Bebas Pekan Depan, Anas Urbaningrum Bakal jadi Penggangu SBY, Curi Ceruk Suara Demokrat?

Bebas Pekan Depan, Anas Urbaningrum Bakal jadi Penggangu SBY, Curi Ceruk Suara Demokrat?

News | Selasa, 04 April 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB