Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 16:38 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi hukum zakat fitrah online (Pixabay/tumisu)

Suara.com - Belakangan, seiring dengan perkembangan zaman pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Padahal, di Indonesia umumnya zakat disalurkan berupa beras. Lalu bagaimaa hukum zakat fitrah online?

Menurut penjelasan Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, zakat fitrah bisa saja dibayar secara online selama keputusan ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" jelasnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menekankan, hal yang terpenting dari membayar zakat adalah mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu karena esensi dari zakat itu sendiri ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan."

Kemudian Buya Yahya menjelaskan, bahwa menurut Imam Syafii zakat harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.

Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Zakat fitrah disalurkan sesuai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika zakat disalurkan dengan uang maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras. Tak boleh dilebih-lebihkan meskipun yang membagikan seorang yang kaya raya.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama."

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," pungkasnya.

baca juga

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. 

Hukum Zakat Fitrah Online

Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.

lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 | 15:35 WIB

Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum Islam tentang Tidak Ingin Menikah karena Trauma, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 15:17 WIB

Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online Berikut Ini, Praktis!

Simak Cara Bayar Zakat Fitrah Online Berikut Ini, Praktis!

Your Say | Rabu, 05 April 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×