Hukum Zakat Fitrah Online
Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.
lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.
"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."
Tiga Penjahat dalam Zakat
Buya Yahya juga menekankan tentang adanya tiga penjahat dalam pembagian zakat di mana masing-masing kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.
- Orang yang wajib zakat tapi tidak membayar zakat, baik fitrah atau zakat harta.
- Orang yang tak berhak menerima zakat tapi ngaku-ngaku berhak.
- Orang yang tak punya ilmu membagi zakat tapi ikut mengurusi urusan zakat.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum zakat fitrah online. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut