Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 16:38 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi hukum zakat fitrah online (Pixabay/tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum Zakat Fitrah Online

Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.

lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."

Tiga Penjahat dalam Zakat

Buya Yahya juga menekankan tentang adanya tiga penjahat dalam pembagian zakat di mana masing-masing kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.

  1. Orang yang wajib zakat tapi tidak membayar zakat, baik fitrah atau zakat harta.
  2. Orang yang tak berhak menerima zakat tapi ngaku-ngaku berhak. 
  3. Orang yang tak punya ilmu membagi zakat tapi ikut mengurusi urusan zakat.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum zakat fitrah online. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI