Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 16:38 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi hukum zakat fitrah online (Pixabay/tumisu)

Tiga Penjahat dalam Zakat

Buya Yahya juga menekankan tentang adanya tiga penjahat dalam pembagian zakat di mana masing-masing kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.

  1. Orang yang wajib zakat tapi tidak membayar zakat, baik fitrah atau zakat harta.
  2. Orang yang tak berhak menerima zakat tapi ngaku-ngaku berhak. 
  3. Orang yang tak punya ilmu membagi zakat tapi ikut mengurusi urusan zakat.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum zakat fitrah online. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI