6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Peruabahan Ekonomi Global, maka upah digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR Keagamaan dibayarkan secara penuh paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Cara Menghitung THR 2023 Pegawai Swasta
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih, maka memperoleh hak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Jika belum genap 1 tahun bekerja atau mempunyai masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah. Berikut cara hitungnya.
- Perhitungan THR Pegawai Swasta
Misalnya seorang pegawai swasta yang memiliki upah sebulan sebesar Rp5.500.000, namun telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya:
Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
8 : 12 x Rp5.500.000
0,6 x Rp5.500.000
Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023
= Rp3.300.000
Jadi, THR yang akan diterima pekerja tersebut adalah Rp3.300.000
Demikian ulasan singkat mengenai cara menghitung THR 2023 pegawai swasta yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat