Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya

Aulia Hafisa

Kamis, 06 April 2023 | 05:03 WIB
Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya
Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Ini Ketentuannya (Pexels)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa para pengusaha wajib untuk membayarkan THR Lebaran paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau yang bertepatan pada 15 April 2023. 

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil yang mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Bagi perusahaan yang menyicil THR atau terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Kemnaker akan memberikan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.  

Ketentuan THR untuk Karyawan Swasta

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah

baca juga

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (12 x 1 bulan upah)

3. Bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:

- Pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, 1 upah bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR kegamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Peruabahan Ekonomi Global, maka upah digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR Keagamaan dibayarkan secara penuh paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR 2023 Pegawai Swasta

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih, maka memperoleh hak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Jika belum genap 1 tahun bekerja atau mempunyai masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah. Berikut cara hitungnya.

- Perhitungan THR Pegawai Swasta

Misalnya seorang pegawai swasta yang memiliki upah sebulan sebesar Rp5.500.000, namun telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya:

Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah

8 : 12 x Rp5.500.000

0,6 x Rp5.500.000

= Rp3.300.000

Jadi, THR yang akan diterima pekerja tersebut adalah Rp3.300.000

Demikian ulasan singkat mengenai cara menghitung THR 2023 pegawai swasta yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023

Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023

Ponorogo | Rabu, 05 April 2023 | 22:41 WIB

THR Uang Baru! Begini Tips dan Cara Tukar Uang yang Tepat di Bank

THR Uang Baru! Begini Tips dan Cara Tukar Uang yang Tepat di Bank

Soreang | Rabu, 05 April 2023 | 21:46 WIB

THR PNS 2023 Sudah Cair! Intip Besar Nominalnya Berdasarkan Golongan yang Ada

THR PNS 2023 Sudah Cair! Intip Besar Nominalnya Berdasarkan Golongan yang Ada

Sumedang | Rabu, 05 April 2023 | 21:36 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB