Muhammad Adil diduga melakukan suap pada auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau di tahun 2022. Tidak hanya itu, Adil juga berharap agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini yang wajar dari masyarakat tanpa adanya pengecualian.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, di antaranya Muhammad Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dijerat Tiga Kasus Korupsi
Muhammad Adil diduga terjerat tiga dugaan kasus korupsi di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Dalam kasus pemotongan anggaran sendiri, Muhammad Adil juga memerintahkan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD). Uang tersebut dipotong untuk kemudian dimanipulasi seolah-olah merupakan utang kepada Muhammad Adil.
Adil menggunakan uang tersebut sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonannya untuk maju ke dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024 mendatang.
Lalu ada Korupsi Umrah dimana dalam kasus ini ia menerima sebanyak Rp 1,4 M dari PT TM melalui Fitria selaku kepala cabang. Terakhir, suap auditor BPK. Adil meminta status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menyuap auditor muda untuk mendapatkan status tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Atas adanya kasus tersebut, Muhammad Adil dituduh sebagai penerima suap yang dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gempar! Rumah Arteria Dahlan Digeledah dan KPK Temukan Ratusan Miliar, Benarkah?
Tidak hanya itu, Muhammad Adil yang juga menjadi pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.