Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum

Minggu, 09 April 2023 | 19:38 WIB
Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu enggan menanggapi pernyataan ayah David, Jonathan Latumahina yang menyebut kliennya dalam kondisi stres selama berada di tahanan. Ia berdalih tak memiliki kapasitas untuk menilai kondisi psikologis kliennya tersebut.

"Bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, coba tanya ke psikologi forensik atau ke mana," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Namun Basri menilai Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4) lalu terlihat dalam kondisi baik. Bahkan menurutnya yang bersangkutan juga bisa memberikan keterangan secara baik dalam persidangan.

"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ungkapnya.

Kondisi Mario yang disebut dalam keadaan stres ini sebelumnya diungkap oleh Jonathan ayah David. Lewat akun Twitter pribadinya ia menyebut Mario stres hingga teriak-teriak selama berada di sel tahanan.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup. Mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitan Twitter, Rabu (5/4).

Dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bab Baru Kasus Mario Dandy, Siap Menjalani Sidang setelah Libur Idul Fitri

Sidang vonis terhadap AG rencananya akan digelar pada Senin (10/4) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI