Perjalanan Sengketa Pembangunan GKI Yasmin sampai Akhirnya Diresmikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 09 April 2023 | 20:00 WIB
Perjalanan Sengketa Pembangunan GKI Yasmin sampai Akhirnya Diresmikan
Ilustrasi gereja. - Perjalanan Sengketa Pembangunan GKI Yasmin Sampai Akhirnya Diresmikan (shutterstock)

Perjalanan panjang para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat untuk bisa memiliki rumah ibadah akhirnya telah sampai pada titik temunya. Mereka berhasil mendapatkan izin terbit untuk mendirikan bangunan (IMB) gereja.

Diketahui,  Wali Kota Bogor Bima Arya IMB IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah yang rencananya akan dibangun di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu (8/8/2021).

Lahan dengan luas 1.668 meter persegi tersebut adalah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diserahkan pada 13 Juni 2021 lalu. GKI Yasmin pun melalui berbagai rintangan dan perjalanan yang cukup panjang.

Konflik Berkepanjangan

Perjalanan pembangunan GKI Yasmin diketahui sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan.

Di awal tahun 2007, gereja tersebut sudah dibangun di atas tanah yang memiliki jarak 1 kilometer dari lokasi atas IMB yang diterbitkan pada 19 Juli 2006.

Diani Budiarto yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bogor pun hadir dalam melakukan peletakan batu pertama.

Seiring berjalannya proses pembangunan, datanglah berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Para masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menolak adanya pembangunan rumah ibadah tersebut.

Akhirnya, Pemkot Bogor pun mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat kepada pihak gereja ke PTUN Bandung.

baca juga

Saat itu, pengadilan memenangkan tuntutan kepada pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut. Pihaknya juga mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Kemudian, Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 terkait dengan Pencabutan IMB GKI Yasmin. Adapun alasan Wali Kota Bogor tak mau mematuhi putusan MA yakni karena ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Ketua RT setempat yakni Munir Karta saat itu, sebagai syarat untuk mengajukan IMB gereja 2006 silam.

Kemudian, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 terkait dengan pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut.

Namun, meski demikian masih tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkot Bogor. Justru sengketa yang terjadi semakin meruncing setelah dikeluarkannya putusan MA.

Terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja sampai dengan adanya larangan jemaat untuk melakukan ibadah di GKI Yasmin.

Titik Terang GKI Yasmin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis

Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis

Bogor | Minggu, 09 April 2023 | 15:15 WIB

Perjalanan Kasus Razman Arif Vs Hotman Paris, Kini Resmi Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Razman Arif Vs Hotman Paris, Kini Resmi Jadi Tersangka

News | Kamis, 06 April 2023 | 12:54 WIB

Usia Berapa Bayi Boleh Naik Kapal Laut? Perhatikan Beberapa Kondisi Penting Berikut

Usia Berapa Bayi Boleh Naik Kapal Laut? Perhatikan Beberapa Kondisi Penting Berikut

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 12:10 WIB

Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:48 WIB

Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons

Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:15 WIB

Hukum Membatalkan Puasa Saat dalam Perjalanan

Hukum Membatalkan Puasa Saat dalam Perjalanan

Lifestyle | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×