Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:48 WIB
Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati
perjalanan kasus sabu irjen teddy minahasa [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus sabu  yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki tahap persidangan tuntutan pada Kamis, (30/03/2023). Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa.

Tuntutan dari jaksa ini didasari atas keyakinan bahwa Teddy murni bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tuntutan jaksa ini pun dibacakan dan mengungkap bahwa tidak ada pembenaran dalam kasus ini.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa pun meyakini bahwa Teddy menjadi "otak" dalam kasus tukar sabu sehingga dapat mempengaruhi anak buahnya yaitu AKBP Dody.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati" lanjut jaksa. 

Perjalanan kasus sabu ini bermula ketika Teddy Minahasa tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.

Saat ditangkap, Teddy sendiri harusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022) pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.

Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak butuh waktu yang lama, di hari yang sama Teddy Minahasa pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini pun diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. "Kita sudah tetapkan bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka".

Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, (14/11/2022) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tu mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa pun ikut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.

Selama penyelidikan, Teddy Minahasa diketahui tidak mengakui perbuatannya tersebut, walaupun dua rekan lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Hal ini pun membuat nama Polri kembali tercoreng.

Sidang awal sudah dilaksanakan, dimana Teddy Minahasa disoroti soal perlakuannya selama persidangan yang dianggap begitu arogan. Banyak fakta baru yang muncul selama persidangan.

Mulai dari pengakuan Linda alias Anita Cepu telah dinikahi siri oleh Teddy, Linda dan Teddy pergi bersama ke Taiwan mendatangi pabrik sabu, hingga negosiasi dengan kode 'buy 1 get 1' yang diutarakan oleh Teddy Minahasa.

Semua tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Teddy. Ia masih tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus sabu yang menjeratnya ini.

Hingga hari ini, Jaksa Penuntut Umum menggelar sidang tuntutan yang membuat Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:47 WIB

Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!

Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!

Entertainment | Kamis, 30 Maret 2023 | 16:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:47 WIB

Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 11:27 WIB

Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa

Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB