5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 08:45 WIB
5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini
5 Fakta Jelang Sidang Vonis AG Eks Kekasih Mario Dandy yang Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kasus penganiayaan kepada David pada Februari 2022 kemarin kini memasuki tahap persidangan vonis. Sebelumnya, pelaku anak AG sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, (05/04/2023) lalu.

Di dalam sidang tersebut, AG pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat AG yang masih tergolong anak-anak. Hal ini pun sempat membuat keluarga korban David merasa kecewa atas tuntutan jaksa kepada AG lantaran tindakan tidak terpuji yang dilakukan AG dkk. membuat David hingga kini masih memerlukan perawatan intensif.

Meskipun begitu, tuntutan tersebut belum bisa dipastikan hingga hakim menjatuhkan vonis kepada AG. Sidang vonis terhadap AG pun dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/04/2023) di PN Jaksel. Lalu, bagaimana persiapan jelang sidang vonis dan apakah ada perubahan dari tuntutan kepada AG? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

1. Sidang digelar terbuka namun terbatas

Berbeda dengan sidang tuntutan AG yang digelar secara tertutup, pihak PN Jaksel mengungkap bahwa sidang vonis AG akan dilaksanakan secara terbuka namun tetap dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak.

"Kapasitas ruang sidang untuk kasus anak itu terbatas. Kursi hanya bisa diduduki maksimal 20 orang dan hanya ada dua deret. Jadi walaupun sidang terbuka, tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam ruang sidang," ungkap Humas PN Jaksel, Djumyanto saat diwawancara wartawan pada Kamis, (06/04/2023) lalu.

2. AG tak wajib hadir dalam persidangan vonis

Tak hanya soal gelaran sidang secara terbuka namun terbatas, pihak PN Jaksel pun juga mengungkap bahwa AG memiliki hak penuh  untuk memilih hadir atau tidak di persidangan vonis ini.

"Namun untuk kehadiran AG boleh ditanya langsung ke penasihat hukumnya, karena pada dasarnya di Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan bahwa pembacaan putusan terbuka tapi terdakwa anak boleh datang, boleh juga tidak. Tidak wajib," lanjut Djumyanto.

3. Korban David belum bisa hadiri persidangan vonis

Pihak korban David pun mengungkap bahwa kondisi David yang masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta belum memungkinkan untuk dapat hadir langsung di persidangan vonis pelaku AG. Hal ini pun disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa.

"Kami melihat bahwa proses penyembuhan David ini masih jauh dari layak untuk dihadirkan dalam persidangan vonis AG yang digelar minggu depan," ungkap Mellisa pasca sidang pledoi AG pada Kamis, (06/04/2023) lalu.

4. Kuasa hukum AG mengaku keberatan dengan tuntutan

Di dalam sidang perdana sebelumnya, AG diyakini jaksa melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku. Namun, jaksa sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk menuntut AG penjara selama 4 tahun atau hanya sepertiga dari hukuman yang tertera di UU. Hal ini ternyata tetap membuat pihak AG merasa keberatan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kita lihat nanti untuk rencana banding, karena pasti hukuman 4 tahun ini berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang

Hari Ini Sidang Vonis Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Orang

News | Senin, 10 April 2023 | 07:38 WIB

Tak Ada Pelecehan, Bukti Kuat Motif Penganiayaan oleh Mario Dandy Diungkap Kuasa Hukum David Ozora?

Tak Ada Pelecehan, Bukti Kuat Motif Penganiayaan oleh Mario Dandy Diungkap Kuasa Hukum David Ozora?

| Senin, 10 April 2023 | 07:00 WIB

Mario Dandy Disebut Stres dan Teriak Histeris di Balik Jeruji Besi, Kata Kuasa Hukumnya Sehat, Yakin?

Mario Dandy Disebut Stres dan Teriak Histeris di Balik Jeruji Besi, Kata Kuasa Hukumnya Sehat, Yakin?

| Senin, 10 April 2023 | 06:10 WIB

Ini Hukuman Mario Dandy! Bintang Emon: Pukulin

Ini Hukuman Mario Dandy! Bintang Emon: Pukulin

| Minggu, 09 April 2023 | 23:00 WIB

Beredar Foto Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Asli atau Hoax?

Beredar Foto Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Asli atau Hoax?

| Minggu, 09 April 2023 | 22:03 WIB

Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum

Ayah David Sebut Mario Dandy Stres di Tahanan, Begini Respons Kuasa Hukum

News | Minggu, 09 April 2023 | 19:38 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB