Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 09:53 WIB
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Aremania Farzah Dwi Kurniawan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Farzah merupakan korban meninggal dunia dari tragedi Kanjuruhan yang ke-135 setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit sejak 1 Oktober 2022. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri atas perempuan dan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. Dia menyebut, ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terkait alasan penolakan ini, ia menyebut, lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan, dikutip dari Antara.

Pada Senin (10/4/2023) kemarin, perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, yang juga merupakan Staf Hukum Kontras, menyatakan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, namun hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” katanya.

Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia. Namun, saat audiensi dengan penyidik, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.

Kedatangan mereka, ia sebut, bermaksud menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab dihukum atas peristiwa tragis tersebut.

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban menyebut proses penegakan hukum kasus Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.

Menurut dia, Bareskrim Polri hendaknya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi 1 Oktober 2023 itu.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku masih berat mengikhlaskan kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.

Menurut dia, putrinya berangkat ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena sangat menyukai sepak bola, namun justru pulang dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ucap Kartini dengan suara menahan tangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

43 Orang Keracunan Massal Usai Santap Nasi Tahlilan, Korbannya Banyak Balita dan Anak-anak

43 Orang Keracunan Massal Usai Santap Nasi Tahlilan, Korbannya Banyak Balita dan Anak-anak

Jatim | Selasa, 11 April 2023 | 09:50 WIB

Rumah Hancur, Satu Warga Luka Dilarikan ke RS Akibat Ledakan Petasan di Bulurejo Kebumen

Rumah Hancur, Satu Warga Luka Dilarikan ke RS Akibat Ledakan Petasan di Bulurejo Kebumen

| Senin, 10 April 2023 | 22:44 WIB

3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang

3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang

| Senin, 10 April 2023 | 22:15 WIB

Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman

Dirawat Dua Minggu Lebih, Korban Klitih Bumijo Belum Siuman

Jogja | Senin, 10 April 2023 | 22:06 WIB

Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Aremania Lantang Bersuara: Biarkan jadi Museum!

Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Aremania Lantang Bersuara: Biarkan jadi Museum!

| Senin, 10 April 2023 | 21:23 WIB

Sudah Lepas Selang Kanul Trakeostomi, Benarkah David Ozora Terancam Buta Warna Setelah Dianiaya Mario Dandy?

Sudah Lepas Selang Kanul Trakeostomi, Benarkah David Ozora Terancam Buta Warna Setelah Dianiaya Mario Dandy?

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 21:03 WIB

Terkini

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB