Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 09:53 WIB
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Aremania Farzah Dwi Kurniawan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022). Farzah merupakan korban meninggal dunia dari tragedi Kanjuruhan yang ke-135 setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit sejak 1 Oktober 2022. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri atas perempuan dan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. Dia menyebut, ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terkait alasan penolakan ini, ia menyebut, lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan, dikutip dari Antara.

Pada Senin (10/4/2023) kemarin, perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya, yang juga merupakan Staf Hukum Kontras, menyatakan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, namun hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” katanya.

Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia. Namun, saat audiensi dengan penyidik, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.

Kedatangan mereka, ia sebut, bermaksud menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab dihukum atas peristiwa tragis tersebut.

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

Baca Juga: Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Aremania Lantang Bersuara: Biarkan jadi Museum!

Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban menyebut proses penegakan hukum kasus Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.

Menurut dia, Bareskrim Polri hendaknya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi 1 Oktober 2023 itu.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku masih berat mengikhlaskan kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.

Menurut dia, putrinya berangkat ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena sangat menyukai sepak bola, namun justru pulang dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ucap Kartini dengan suara menahan tangis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI