4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun

Selasa, 11 April 2023 | 11:22 WIB
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG dari 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AG (15) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu digelar pada Senin (10/4/2023).

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," kata Hakim Sri saat membaca putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjutnya.

Bersamaan dengan hasil putusan itu, hakim juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman AG. Kira-kira apa saja? Cari tahu selengkapnya melalui empat poin yang berhasil Suara.com rangkum berikut ini.

1. Kondisi David Memprihatinkan

Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa hal yang memberatkan hukuman AG berkaitan dengan kondisi korban. Di mana, sejak peristiwa penganiayaan pada akhir Februari lalu sampai saat ini, David masih berada di rumah sakit. Belum lagi, dirinya juga mengalami kerusakan otak yang parah.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (David) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan dalam persidangan.

2. Masih di Bawah Umur

Sementara hal yang meringankan hukuman AG, yakni karena ia berusia 15 tahun atau masih tergolong anak-anak. Menurut aturan yang berlaku, pelaku di bawah umur tidak dapat diberikan hukuman serupa dengan orang-orang dewasa.

Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy

"Keadaan meringankan bahwa anak (AG) masih berusia 15 tahun," kata Hakim Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI