4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 11 April 2023 | 11:22 WIB
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG dari 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - AG (15) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu digelar pada Senin (10/4/2023).

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," kata Hakim Sri saat membaca putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjutnya.

Bersamaan dengan hasil putusan itu, hakim juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman AG. Kira-kira apa saja? Cari tahu selengkapnya melalui empat poin yang berhasil Suara.com rangkum berikut ini.

1. Kondisi David Memprihatinkan

Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa hal yang memberatkan hukuman AG berkaitan dengan kondisi korban. Di mana, sejak peristiwa penganiayaan pada akhir Februari lalu sampai saat ini, David masih berada di rumah sakit. Belum lagi, dirinya juga mengalami kerusakan otak yang parah.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (David) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan dalam persidangan.

2. Masih di Bawah Umur

Sementara hal yang meringankan hukuman AG, yakni karena ia berusia 15 tahun atau masih tergolong anak-anak. Menurut aturan yang berlaku, pelaku di bawah umur tidak dapat diberikan hukuman serupa dengan orang-orang dewasa.

baca juga

"Keadaan meringankan bahwa anak (AG) masih berusia 15 tahun," kata Hakim Sri.

3. Menyesali Perbuatannya

Dikatakan oleh hakim, AG yang menyesali perbuatan keji itu menjadi faktor lain mengapa hukumannya lebih ringan. Terlebih dengan usianya yang terbilang sangat muda, AG masih bisa diharapkan agar memperbaiki diri di masa mendatang.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya."

4. Orang Tua AG Menderita Stroke dan Kanker

Terakhir, hukuman AG bisa menjadi lebih ringan lantaran ia memiliki orang tua yang menderita sejumlah penyakit. Yakni, stroke dan kanker paru-paru stadium empat. Jika pidana tidak dipangkas, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatannya.

"(hal yang meringankan) Bahwa, anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," kata Hakim Sri.

Diketahui sebelumnya, AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tempat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA menjadi sarana bagi terdakwa anak yang menjalani masa pidananya.

Dalam kasus penganiayaan David, AG dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, pihak korban menyambut baik putusan hakim tersebut meski masa hukumannya lebih ringan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy

Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 11:16 WIB

CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim

CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 09:52 WIB

Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter

Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 09:44 WIB

Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini

Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 09:21 WIB

Ngaku Diperkosa David, Agnes Gracia Bukannya Trauma Malah Sering Berhubungan Badan dengan Mario Dandy

Ngaku Diperkosa David, Agnes Gracia Bukannya Trauma Malah Sering Berhubungan Badan dengan Mario Dandy

Selebtek | Selasa, 11 April 2023 | 06:32 WIB

Umur 15 Tahun Agnes Gracia Sudah 5x Indehoy dengan Mario Dandy, Warganet dibuat 'Geleng-geleng'

Umur 15 Tahun Agnes Gracia Sudah 5x Indehoy dengan Mario Dandy, Warganet dibuat 'Geleng-geleng'

Depok | Selasa, 11 April 2023 | 05:08 WIB

Terkini

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB