Polemik Soal Hubungan Seks AG dan Mario Dandy, Kebocoran Data Persidangan yang Dianggap Tak Etis

Rabu, 12 April 2023 | 12:19 WIB
Polemik Soal Hubungan Seks AG dan Mario Dandy, Kebocoran Data Persidangan yang Dianggap Tak Etis
AG eks kekasih Mario Dandy (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta soal AG (15) yang disebut sudah lima kali melakukan hubungan seksual dengan Mario Dandy Satriyo (20), kekinian menjadi polemik. Sejumlah pihak melayangkan protes karena pernyataan yang dibacakan hakim di persidangan, tersebar luas di media sosial. Menurut mereka hal ini tak etis.

Meski berstatus terdakwa kasus penganiayaan, AG masih anak-anak. Di mana ada aturan, jika pelaku tindak pidana dengan usia ini, perlu dilindungi, termasuk kerahasiaan informasinya. Sayangnya, salah satu fakta tentangnya malah tersebar hingga ia dihujat banyak warganet.

Hakim Bacakan Soal Hubungan Seksual AG

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan fakta tentang AG. Ia menyatakan bahwa pengakuan AG yang disetubuhi korban adalah tidak benar. Sebab, tak ditemukan trauma.

Lalu, hakim juga menyebut bahwa AG kerap berhubungan badan dengan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak lima kali. Sebagai informasi tambahan, pasangan ini berpacaran selama satu bulan hingga akhirnya kandas usai keduanya terlibat kasus penganiayaan terhadap David.

"Anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” ujar Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan, dikutip Selasa (11/4/2023).

Ahmad Sahroni Akui Risih

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut mengomentari pernyataan yang dibacakan hakim tersebut. Ia mengaku risih karena menurutnya, hakim perlu menyadari apakah fakta soal hubungan seksual itu etis untuk diungkap ke publik. Apalagi, AG masih dibawah umur.

"Hal ini benar-benar membuat saya tidak nyaman. Menurut saya, hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa merupakan anak di bawah umur. Tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar,” ujar Sahroni, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Tak hanya memprotes hakim, kader Partai Nasdem ini juga turut mengingatkan awak media agar tidak memperluas pemberitaan tersebut. Dikatakannya, hak-hak terdakwa AG yang masih dibawah umur atau anak-anak, wajib dihargai. Di mana kerahasiaannya itu perlu dijaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI